Pemberantasan Pornografi Harus dari Hulu dan Hilir

Ketua BPKK DPP PKS Wirianingsih
Ketua BPKK DPP PKS Wirianingsih

Jakarta (1/8) - Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Wirianingsih menjelaskan bahwa pemberantasan pornografi di Indonesia harus ditangani dari hulu dan hilirnya, tidak bisa parsial.

"UU pornografi sudah disahkan pada tahun 2008. UU perlindungan anak sudah ada, UU ITE, UU Penyiaran. Semua UU itu belum cukup untuk menahan laju akses anak pada pornografi. Ada beberapa hal yang penting dilakukan di hulu dan hilir. Hulu seperti memperkuat ketahanan keluarga. Perbaiki pengasuhan anak sejak dini di rumah. Rengkuh anak-anak dengan kasih sayang, tumbuhkan kepercayaan diri yang kuat , dampingi anak dalam masa tumbuh kembangnya secara tepat," ujarnya di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Wiwik ini juga menekankan pentingnya kohesivitas sosial yang harus terus dibangun dan peran sekolah serta guru sebagai upaya pemberantasan pornografi pada tingkat hulu.

"Kohesivitas sosial harus terus dibangun dan diperkuat dalam upaya mengawasi pergaulan anak-anak diusia rentan (SD-SMA). Sekolah dan lembaga keagamaan juga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. Terutama sekolah dan guru menjadi rumah kedua bagi anak. Jadikan rumah kedua ini juga tempat yang aman,nyaman, dan dipercaya anak," terang Wirianingsih.

Sedangkan dari hilir, menurut Wirianingsih perlu adanya kepastian dari penegakan hukum yang ada. Selama ini menurutnya bukti penegakan hukum terkait pornografi masih minim.

"UU sudah ada, buktikan penegakan hukum itu tegak. Hukum pelaku kejahatan terhadap anak sesuai UU. Pengedar pornografi dihukum sesuai UU," tegasnya.

Wirianingsih juga menambahkan, pelaku media di industri hiburan juga perlu memperhatikan urgensi pornografi dan tidak boleh hanya mementingkan kepentingan bisnis saja.

"Industri hiburan jangan memikirkan kepentingan bisnis saja sehingga menabrak norma, nilai, dan budaya masyarakat kita. Akibatnya anak dengan mudah mengakses materi tayangan pornografi dan kekerasan. Ini berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan anak," pungkasnya. (dave)⁠⁠⁠⁠