Peduli pada Ketahanan Keluarga, Fraksi PKS Dukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Jakarta (09/06) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPR RI soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dalam Rapat Pleno yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Kamis, (09/06).

Mufida mengatakan untuk merealisasikan tujuan negara mewujudkan masyarakat beradab, adil, dan makmur termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk kesejahteraan ibu dan anak. Ibu dan anak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga.

“Keluarga sebagai institusi utama dan pertama yang berperan besar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia berkualitas di masa depan. Namun, saat ini Ibu dan anak masih tergolong kelompok yang rentan, terbukti dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak disebabkan kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak,” jelas Anggota Komisi IX ini.

Oleh karena itu, kata Mufida, untuk mengatasi permasalahan dan mengoptimalkan kesejahteraan Ibu dan Anak, maka Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah suatu hal yang penting untuk dibahas dan disepakati. Ada beberapa alasan yakni :

“Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draft RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, namun kami perlu tekankan kembali bahwa paradigma penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang tidak boleh terpisahkan dari Keluarga,” tutur Mufida.

Kedua, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa pentingnya ditambahkan Pasal Pasal 28B, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Ketiga, Fraksi PKS mengusulkan agar menambahkan kata ‘menikah’ dalam definisi Ibu pada Pasal 1 ketentuan umum angka 3, sehingga menjadi berbunyi: ”Ibu adalah perempuan menikah yang mengandung, melahirkan, menyusui anaknya dan/atau mengangkat, memelihara, dan/atau mengasuh anak,” sebut Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II.

Keempat, lanjutnya, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa.

“Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak harus memberikan hak kepada Ibu ‘untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak’,” paparnya.

Keenam, imbuh Mufida, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa ‘setiap Anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orang tua, Keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal’.

“Ketujuh, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja,” ujarnya.

Fraksi PKS, tegas Mufida, menyampaikan bahwa jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak.

“Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, kami berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja,” ungkapnya.

“Berdasarkan pandangan di atas, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Taala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Mufida.