Olahraga Berkuda di Asian Games Berpotensi Melanggar Hukum

Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih
Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih

Jakarta (26/4) – Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih berharap keikutsertaan Cabang Olahraga Cabor Berkuda di ajang Asian Games XVIII 2018 tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pasalnya, PT Pulomas Jaya sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini, belum siap melaksanakan pekerjaan pengembangan venue berkuda (equestrian) di Pulomas, Jakarta Timur.

“Oleh karena itu, lembaga penyelenggara Asian Games tingkat internasional, seperti OCA, AEF, dan OIE, belum mengeluarkan rekomendasi kepada PT Pulomas Jaya tersebut. Jika cabang olahraga ini tetap dimasukkan, khawatir berpotensi melanggar hukum,” jelas Fikri saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Meskipun demikian, Fikri tetap mendorong peningkatan prestasi seluruh cabang olahraga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan tetap menghormati kewenangan dari Pemprov DKI untuk mengelola venue.

“Kami mendukung seluruh cabor di bawah Kemenpora bisa meningkat prestasinya, Tapi kami juga tidak ingin masuk kepada permasalahan yang menjadi wewenang Pemprov DKI,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Dari catatan RDPU tersebut, diketahui bahwa dalam rangka menjamin suksesnya Asian Games XVIII ini, Pemprov DKI Jakarta harus menyelesaikan segala persyaratan, kelengkapan, dan rekomendasi yang diminta.

Hal itu mulai dari penunjukan tempat (venue) berkuda, persetujuan desain trek yang berkelanjutan, hingga persoalan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Diketahui, RDPU dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), perwakilan Indonesia Asian Games Organizing Commitee (INASGOC), serta Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.