MOS Harus Hindari Pendekatan Fisik Perpoloncoan

Jakarta, (23/07) - Anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin mengecam pelaksanaan MOS yang mengakibatkan meninggalnya peserta dalam mengikuti rangkaian acara awal tahun ajaran tersebut.

"Sekolah dianggap bertanggung jawab jika terjadi peristiwa tindak kekerasan apalagi jika terjadi penyiksaan yang mengakibatkan kematian pada peserta MOS. Semua ini karena sekolah lalai telah membiarkan pelaksanaan kegiatan permulaan siswa baru tersebut sepenuhnya dilakukan oleh siswa senior di sekolah tanpa ada pengawasan dari sekolah," ujar Zainuddin.

Seperti diketahui bahwa siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul, Anindya Ayu Puspita, dikabarkan meninggal saat mengikuti kegiatan MOS pada Jumat pekan lalu.

Legislator dari dapil Jakarta Timur ini sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, pasalnya perkara perlu tidaknya MOS ini sudah menjadi perhatian serius dan minta di hapuskan sejak lama.

"Kemendikbud ikut bertanggung jawab dengan adanya kajadian ini. Tidak ada alasan pemerintah untuk melanjutkan program MOS ini karena pendekatan yang digunakan selama ini adalah perpoloncoan, bukan lagi sebagai wadah orientasi siswa," ungkapnya.

Menurutnya jika pemerintah tetap menginginkan agar MOS tetap dilaksanakan, maka seharusnya pola pelaksanaan dan pendekatan MOS dirubah.

Zainuddin mengemukakan bahwa pendekatan senioritas dan perpoloncoan sangat jauh dari upaya mewujudkan pendidikan karakter, karena pada tingkat pendidikan menengah di usia remaja ini lebih dibutuhkan pendidikan ruhani dan bukan pendidikan fisik.

"Apalagi MOS tahun ini bertepatan dengan bulan ramadhan, maka seharusnya pendekatan keimanan jauh lebih efektif untuk diterapkan pada siswa," tambahnya.

Untuk itu politisi PKS ini meminta pemerintah dan juga sekolah agar tegas dalam menerapkan aturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan MOS agar tindak kekerasan tidak terjadi lagi kedepannya.

"Terkait jika terdapat adanya tindak pidana dalam pelaksanaan MOS, maka pihak kepolisian harus bertindak tegas dalam mengusut kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya