Mengintip Evaluasi Mendagri Atas APBD DKI 2015 Usulan Gubernur Ahok: Menyeimbangkan Informasi

Penulis: Triwisaksana (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS) Tulisan ini dimuat di rubrik Politik.Kompasiana.com pada 16 Maret 2015

Polemik dalam penyusunan APBD DKI Jakarta 2015 antara Gubernur Ahok dengan DPRD masih belum terselesaikan. Hal yang menonjol disajikan oleh media mainstream maupun media sosial adalah adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur dalam penyampaian RAPBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) versus tudingan adanya anggaran siluman 12 ,1 triliun dalam APBD versi DPRD. DPRD menilai Gubernur melakukan kesalahan karena menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD yang disampaikan ke Kemendagri. Padahal peraturan perundangan menyatakan bahwa RAPBD yang disampaikan haruslah yang sudah ditetapkan dan hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif.  Bahkan Sekda mengakui kalau yang disampaikan adalah RAPBD yang diprint dari sistem E-Budgeting. Gubernur Ahok menilai bahwa RAPBD yang disampaikan bukan yang hasil pembahasan karena adanya anggaran siluman pada RAPBD tersebut.

Kemendagri telah melakukan evaluasi atas RAPBD versi Gubernur dan hasilnya sangat banyak dari draft APBD versi Gubernur tersebut yang harus diperbaiki. Bahkan perbaikan menyangkut hal-hal yang substansial, landasan hukum maupun keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat Jakarta. Hasil evaluasi Kemendagri juga telah disampaikan kepada DPRD untuk dipelajari. Namun media sejauh ini masih sibuk dengan kontraversi anggaran siluman dan skandal UPS dibanding hasil evaluasi Kemendagri yang sesungguhnya memunculkan temuan-temuan ketidakwajaran yang nilainya sangat besar dalam APBD yang diajukan Gubernur.

Secara garis besar hasil evaluasi Kemendagri atas APBD menunjukkan hal yang memprihatinkan yaitu (i) lemahnya kemampuan teknis penyusunan anggaran oleh eksekutif, (ii) APBD yang tidak optimistik, (iii) lemahnya pemahaman landasan hukum dalam penyusunan APBD, (iv) ketidakberpihakan APBD 2015 terhadap rakyat maupun program unggulan untuk mengatasi masalah Jakarta, dan (v) Banyaknya anggaran yang tidak sesuai dengan asas kewajaran. Kelima hal ini terlihat sangat jelas dalam begitu banyak catatan yang dibuat oleh Kemendagri terhadap RAPBD yang diajukan Gubernur sehingga banyak hal yang harus diperbaiki.

Kelemahan dalam kemampuan teknis penyusunan anggaran terlihat dari banyaknya catatan tentang kesalahan dalam penempatan nomenklatur anggaran baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Kelemahan teknis juga terihat dari alokasi belanja yang diberikan kepada SKPD untuk kegiatan yang diluar kewenangannya. Dari sisi pendapatan misalnya terlihat kesalahan dalam menempatkan pendapatan dari retribusi ke dalam kelompok pendapatan dari pajak atau adanya kesalahan nomenklatur dalam penempatan penerimaan dari pajak penerangan jalan. Bentuk lain misalnya adalah dalam menetapkan besaran penerimaan tertentu dari pajak atau hibah atau bagi hasil yang tidak menunggu kepastian besaran penerimaan yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Pusat arau pihak ketiga. Kelemahan teknis ini juga terlihat dengan banyaknya alokasi anggaran yang bersifat duplikasi dengan anggaran yang dialokasikan di SKPD lain seperti antara anggaran di SKPD Pendidikan dengan anggaran di SKPD Olahraga dan Pemuda. Padahal dalam hasil audit BPK atas APBD 2013, duplikasi anggaran di fungsi Pendidikan ini menjadi salah satu sorotan.

Bersambung ke Mengintip Evaluasi Mendagri Atas APBD DKI 2015 Usulan Gubernur Ahok: Menyeimbangkan Informasi (2)