Legislator PKS: Program Sekolah Gratis di Kota Serang Harus Dievaluasi
Serang (19/01) - DPRD Kota Serang menilai program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Serang harus dievaluasi. Sebab efek yang ditimbulkannya juga berimbas pada sekolah swasta. Hal ini disampaikan oleh Komisi II DPRD Kota Serang dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman. Bahkan itu juga menjadi salah satu janji yang disampaikan zaman dalam kampanye saat mencalonkan diri sebagai wali kota.
“Saya mendukung penggratisan sekolah tapi harus ada evaluasi,” kata Ridwan, Selasa (19/01).
Politisi PKS ini menyatakan bahwa dalam RPJMD Kota Serang hingga 2018 mendatang Kota Serang diproyeksikan menjadi kota pendidikan. Meski demikian semestinya tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Karena sekolah negeri dan swasta mempunyai hak yang sama untuk mewujudkan Kota Serang sebagai kota pendidikan.
“Harusnya yang diperhatikan tidak hanya sekolah negeri tapi juga swasta,” katanya.
Ridwan menjelaskan bahwa evaluasi diperlukan khususnya pada penerapan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang isinya ada pembatasan rombongan belajar (rombel). Dalam aturan itu disebutkan SMA hanya boleh memiliki 27 rombel, sementara SMK hanya 47. Adapun tiap rombel berisi 32 siswa. Faktanya banyak sekolah yang tidak patuh pada aturan ini.
“Sekolah gratis boleh tapi jangan labrak aturan ini,” katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, sekolah swasta juga harus meningkatkan kualitas dan tidak hanya mengandalkan sekolah negeri agar mematuhi Permendiknas ini.
Ridwan menyatakan bahwa penggratisan sekolah di Kota Serang menghabiskan anggaran sekitar Rp34 miliar dari APBD Kota Serang. Namun, katanya, nyatanya siswa yang masuk sekolah yang digratiskan tidak seluruhnya warga Kota Serang. Banyak yang berasal dari luar Kota Serang, bahkan ada yang jumlahnya mencapai 30 persen. Ia menyatakan pihaknya tidak sedang berbicara soal NKRI atau nasionalisasi pendidikan. Namun alangkah baiknya bila penggratisan sekolah tepat menyasar warga Kota Serang. Sementara untuk warga luar Kota Serang perlu dibatasi.
“Sehingga bila anggaran berlebih karena siswa yang masuk ke sekolah gratis tidak seluruhnya, itu bisa didistribusikan untuk membantu sekolah swasta,” katanya.
Ridwan menambahkan bahwa selama ini dalam setiap rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang pihaknya sudah sering menyampaikan agar sekolah mematuhi Permendiknas. Namun sejauh ini kondisi di lapangan belum sesuai dengan keinginan Komisi II.
“Kita kan hanya bisa mengawasi. Sementara yang eksekusi kan pihak eksekutif,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMA/ SMK Dindikbud Kota Serang Lili Mutawali menyatakan pihaknya memang tidak membatasi jumlah siswa yang diterima oleh sekolah. Ini lantaran ada sekolah-sekolah yang memiliki ruang kelas berlebih. Bila dibatasi, maka ruang kelas tersebut akan mubadzir tidak terpakai.
“Kami bebaskan sekolah menerima sebanyak-banyaknya murid,” katanya.
Keterangan Foto: Komisi II DPRD Kota Serang