Komisi II Pertanyakan Terbitnya Surat Edaran KPU yang Bermasalah
JAKARTA (23/6) - Anggota Komisi II DPR RI, Sa'duddin mempertanyakan terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 302/KPU/VI/2015, yang membuka peluang bagi keluarga petahana mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015.
"SE tersebut dapat menimbulkan masalah baru," ujar anggota dewan yang akrab disapa Saad itu saat menyampaikan sikapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6).
Legislator dari Dapil Jabar VII itu menjelaskan SE tersebut menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada, tidak termasuk dalam pengertian petahana pada ketentuan Pasal 1 Angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut Saad mengungkapkan ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada.
"SE itu telah melanggar dan melampaui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 4 (11) Huruf a,b,c dan d. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan dan mendesak KPU mencabut Surat Edaran tersebut,” tegasnya.
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Sa'duddin.