Ketua KPPI Berharap PKS Tetap Perjuangkan Revisi UU Pemilu

Ketua DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar saat audiensi ke kantor DPP PKS, Rabu (02/06/2021). (Hilal/PKSFoto)
Ketua DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar saat audiensi ke kantor DPP PKS, Rabu (02/06/2021). (Hilal/PKSFoto)

Jakarta -- Ketua DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar menyampaikan harapannya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperjuangkan revisi Undang Undang Pemilu.

"Kami berterimakasih bahwa PKS adalah salah satu yang mendorong untuk dilakukannya revisi UU Pemilu. Kami berharap pada 2022 bisa diajukan kembali dengan klausul revisi terbatas," ucap Dwi saat melakukan audiensi ke kantor DPP PKS, Rabu (02/06/2021).

Dwi menekankan agar PKS tetap melanjutkan perannya dalam mendorong terjadinya revisi pada UU Pemilu.

"Setidaknya ini dilakukan secara terbatas dengan UU Pemilu terkait penguatan kebijakan afirmasi. Karena begitu ditutup revisi UU Pemilu, maka upaya untuk penguatan kebijakan afirmasi secara regulasi juga menjadi tertutup. Saya pikir ini masih bisa dilakukan," tutur Dwi.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi juga mengapresiasi adanya perhatian PKS dalam hal rekrutmen dan dan kaderisasi kepada caleg-caleg perempuan.

"PKS ini adalah salah satu partai yang tidak memiliki sayap perempuan. Tapi kami tahu bahwa Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga PKS memiliki jaringan yang disebut baik hingga tingkat desa dan kelurahan. Kami mengharapkan adanya perhatian yang lebih besar lagi supaya proses rekrutmen dan kaderisasi ini membuat perempuan-perempuan di tiap level tidak menjadi persoalan, walaupun kami tahu PKS sudah memiliki pola kaderisasi yang baik di tingkat kader-kadernya," pesan Dwi.