Kembali Naikan BPJS, Alifudin: Jokowi Kecewakan Rakyat !

Pontianak (13/05) -- Keluarnya putusan MA nomor 7_P/HUM/2020 terkait uji materil peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019 yang berakhir dengan kekalahan Presiden Jokowi, atas dasar putusan tersebut pemerintah harus membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Tidak sampai disitu, pemerintah juga diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar iuran peserta BPJS.

Tak patah arang, Presiden Jokowi kembali meneken perpres no 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang lagi-lagi berisi kenaikan iuran BPJS, meski kenaikan tak sama jumlahnya tetap saja hal tersebut dinilai memberatkan, hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Alifudin.

“Perpres ini (no 64 tahun 2020) sangat mengecewakan, meskipun ada bahasa subsidi disana, tetap saja substansinya sama yaitu kenaikan iuran BPJS dan ini harus kita tolak,” terang Alifudin.

Selain kenaikan iuran, Alifudin juga menyoroti keputusan MA yang sudah mengikat bahwa kenaikan iuran BPJS (dalam pasal 34 perpres no 75 tahun 2019) bertentangan dengan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“MA sendiri sudah menjelaskan dalam putusannya bahwa kenaikan iuran BPJS ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 2004 kok, kenapa masih ngotot ingin dinaikkan? ” tanya Alifudin

Sebagai solusi, Aleg PKS Dapil 1 Kalimantan Barat ini lebih menyarankan reformasi tata kelola dan manajemen bpjs secara keseluruhan.

“Ini penting untuk disampaikan bahwa yang menjadi persoalan mendasar dari BPJS adalah perlunya perbaikan manajemen dan tata kelola BPJS secara keseluruhan yang mestinya dibenahi dan bukan menambah masalah baru dengan menaikkan iuran, selama ini sudah terjadi beberapa kali penyesuaian tapi nyatanya masih terus defisit” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perpres no 64 tahun 2020 menuai polemik karena kembali menaikkan iuran BPJS meski bertahap dengan skema subsidi di dalamnya.