Gubernur DKI Perlu Baca Kembali Aturan Minuman Beralkohol

Jakarta (22/1) – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama saat sidang Paripurna, Selasa (20/1) lalu yang membolehkan penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) di minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta, yang menurutnya dilakukan sangat ketat dan selektif, kembali dibantah Anggota Komisi Kesejahteraan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif, Rabu (21/1) kemarin di Jakarta.

Tubagus mengatakan, dari jawaban Gubernur di sidang paripurna kemarin, yang harus dikritisi mengacu Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 dengan penjelasannya secara utuh.

Bunyi dari penjelasan pasal 46 sendiri adalah, yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

“Artinya yang bukan minuman beralkohol itu adalah yang tidak ada kadar ethanolnya alias 0%,” tegas Politisi PKS daerah pemilihan Jakarta Utara III ini.

Lebih lanjut Tubagus menyampaikan, dalam hal selektifitas aturan ini tidak terlihat, siapa yang mengawasi dan menindak, kalaupun ada tidak berjalan. “Tidak ada Satpol PP yang menindak, ditambah lagi minimarket yang menjualnya dekat dengan sekolah atau pemukiman warga yang sering lolos terhadap aturan pembeli dilarang dibawah 18 tahun, meski sudah menggunakan kamera cctv. Gubernur harus baca aturannya lagi,” tandas Tubagus yang juga Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.

Saat ini, lanjut Tubagus, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, 83,1% remaja Indonesia pernah minum minuman beralkohol. Belum lagi data tahun 2013 yang menyebutkan bahwa aspek mabuk menyumbang sekitar 1,2% terhadap total kasus kecelakaan yang terjadi pada 2013, 16% korbannya berujung pada kematian.

“Mestinya efek dari bahaya ini juga dilihat oleh Gubernur, bukan hanya sekedar aturan yang ketat dan selektif, apakah kita masih kurang peduli?,” pungkas Tubagus.

Sumber: Fraksi PKS Jakarta