Gubernur Aher Serahkan SK Mendagri Pemberhentian Bupati Bogor

BANDUNG (26/1) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengharapkan semua aparat publik di jajaran Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor dapat memberikan penjelasan dengan benar kepada masyarakat terkait pemberhentian Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Penyebaran informasi yang jelas dan benar diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Bogor.

Demikian disampaikan Gubernur Aher setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi, didampingi Plt Bupati Bogor Nurhayanti.

“Selanjutnya saya ucapkan selamat bekerja, semoga dapat menjalankan visi dan misi Kabupaten Bogor,” pesan Aher kepada Nurhayanti. Penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Sate Kota Bandung pada Senin (26/1) pagi.

SK tersebut ditetapkan menyusul Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 November 2014, yang menyatakan bahwa Rahmat Yasin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Rahmat Yasin dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta.

Di dalam SK tersebut juga memuat penunjukan Nurhayanti, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bogor periode 2013-2018, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (Plt) Bupati Bogor, sampai dilantiknya Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat