Fikri Faqih Minta Mendikbud Terbitkan Prosedur Pencegahan bagi Sekolah dan Kampus Hadapi Corona

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Jakarta (05/03) -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal, hingga perguruan tinggi untuk menghadapi wabah virus Covid-19 (virus corona baru) yang sudah di depan mata.

“Prioritas utama kemendikbud harus melindungi seluruh warga sekolah, siswa dan guru, serta civitas akademi di kampus mengantisipasi wabah virus corona,” kata Fikri di Semarang, Rabu (4/3).

Menurut Fikri, setelah Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia tak lagi bebas terhadap wabah corona, pusat-pusat keramaian, terutama institusi pendidikan merupakan salah satu episentrum penyebaran virus mematikan itu.

“Tentu saja kita tidak berharap demikian, namun langkah antisipasi wajib dilakukan,” ujar dia.

Lebih jauh, politisi PKS ini meminta prosedur penanganan yang komprehensif, berkoordinasi penuh dengan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta instansi penanganan wabah seperti kementerian kesehatan dan dinas kesehatan.

“Ini adalah kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk mencegah anak-anak kita terpapar wabah,” kata dia.

Langkah pencegahan yang dapat dilakukan sekolah dan Kampus adalah menggalakkan edukasi pola hidup sehat untuk mencegah infeksi.

“Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga,” kata Fikri.

Terkait olahraga, sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, salah satunya memperkukuh ketahanan nasional.

“Kita harus menyadari bahwa dengan tubuh yang sehat melalui rutin berolahraga, maka dapat meminimalisir ancaman wabah virus seperti yang tengah melanda dunia saat ini,” ucapnya.

Fikri juga mengingatkan soal amanat pasal 79 dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang kesehatan sekolah. “Diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta didik, baik di lingkup formal maupun informal,” tambahnya.

Mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah, Fikri berpendapat, hal itu merupakan kewenangan kepala daerah.

“Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak,” urai Fikri.

Meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otoritas setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona.