Dukung Perda Pondok Pesantren

Ilustrasi: Mukhoyam Alquran TAK
Ilustrasi: Mukhoyam Alquran TAK

Serang (30/6) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Berkaitan dengan hal ini, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhamad Najib Hamas, mendukung Perda Pondok Pesantren ini.

Menurut Muhamad Najib Hamas, Provinsi Banten sudah saatnya untuk memiliki Perda Pondok Pesantren supaya pondok pesantren yang ada, baik pondok modern atau pondok salafi bisa lebih berkembang.

“Saat ini masih dibahas di DPRD Provinsi Banten. Perda Pondok Pesantren dibahas supaya nantinya pemerintah bisa memberikan dukungan terhadap pondok pesantren, baik pesantren modern ataupun pesantren salafi,” kata Najib dalam keterangannya, Senin (27/6).

Najib menjelaskan, saat ini pembahasan Perda Pondok sudah pada tahap hearing (dengar pendapat) dengan beberapa stakeholder, diantaranya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan beberapa pimpinan pondok pesantren yang ada di Banten.

“Mereka memberikan masukan yang banyak sekali. Mereka mendukung sepenuhnya untuk perjuangan pelaksanaan Perda Pondok Pesantren,” ujarnya.

Najib mengungkapkan, dalam hearing tersebut menurut para stakeholder yang hadir peran pemerintah daerah saat ini sangat minim terhadap perkembangan pesantren. Apalagi dua tahun terakhir ini tidak bisa dianggarkan dalam Bansos.

“Ini kewajiban pemerintah dalam hal untuk peningkatan pengembangan pendidikan pesantren. Mudah-mudahan di akhir Juli 2016 Perda Pondok Pesantren sudah bisa disahkan, sehingga pemerintah daerah mempunyai payung hukum untuk membuat program-program penguatan pondok pesantren baik salafi atau modern,” ucapnya.

Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Serang ini berharap ke depannya pesantren mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
“Selama ini Bansos hanya melalui FSPP. Ke depan pesantren yang punya potensi pengembangan lebih lanjut itu harus mendapat dukungan dari SKPD terkait,” imbuhnya.

Saat ini di Banten ada kurang lebih 4000 pondok pesantren. Kalau perda ini disahkan Banten akan menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda tentang Pondok Pesantren.

Najib menambahkan, setelah lebaran atau idul fitri DPRD Provinsi Banten akan kembali melakukan hearing lagi dengan stakeholder lain.

“Kita akan hearing dengan pemerintahan daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya supaya pelaksanaan Perda tentang Pondok Pesantren ini tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang jelas, PKS mendukung penuh Perda Pondok Pesantren ini,” tutup Najib.