Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan sejak 2007 PKS sudah punya aturan internal soal korupsi. 

Habib Aboe menyampaikan itu saat memberikan sambutan pada Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/7).

Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KPK dengan program Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai, sebagai salah satu ikhtiar dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor politik. 

"Ikhtiar yang dilakukan oleh KPK seperti hari ini sebenarnya juga telah diupayakan oleh PKS sejak 2007," kata Habib Aboe.

Sebagai upaya menumbuhkan iklim politik yang bersih dan bermartabat, pada 7 November 2007, Dewan Syariah PKS mengeluarkan panduan NOMOR: 14/B/K/DSP-PKS/1428 tentang pedoman perilaku keuangan untuk kader PKS.

Dia menjelaskan pada poin ketujuh pedoman tersebut, setiap anggota PKS diingatkan agar dalam mengelola harta lembaga atau publik wajib melakukannya secara amanah, jujur dan akuntabel. 

"Sejak awal DSP sudah memberikan rambu-rambu kepada anggota PKS yang menjadi pejabat publik agar memegang amanah dengan baik," katanya.

Kemudian, pada poin kesepuluh ditegaskan bahwa setiap anggota partai wajib menolak dana dan fasilitas yang jelas haram dengan cara yang hikmah. 

Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen keluarga besar partainya untuk tidak menerima anggaran dan fasilitas yang tidak jelas.

"Panduan tersebut merupakan bentuk komitmen yang mengatur bagaimana perilaku bersih anggota PKS dalam hal keuangan dan kekayaan," paparnya.

Dia mencontohkan pada poin kedua panduan tersebut, setiap anggota partai dalam menerima dana, wajib memastikan terpenuhinya 3-A, yaitu Aman syar`i, Aman yuridis dan Aman citra. 

"Artinya, ketika menerima dana, setiap anggota PKS harus memastikan bahwa uang tersebut halal, legal dan bermartabat," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Habib Aboe, sejak 2007 PKS sudah mendukung kebijakan KPK soal gratifikasi. 

Pada poin keduabelas panduan ini, diatur dana yang diperoleh pejabat publik dari berbagai sumber yang tidak jelas status hukumnya harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah menyelenggarakan Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai. Tentunya, kegiatan ini menjadi sarana untuk PKS me-refresh kembali komitmen kepartaian yang telah digariskan sejak 2007," katanya.

Jadi, lanjut dia, program antikorupsi hari ini sebenarnya mengingatkan kembalik komitmen kepartaian yang sudah PKS bangun sejak 2007.

Habib Aboe pun melengkapi sambutannya dengan pantun. "Pulang dari Medan membawa bolen. Bolen masuk ke dalam bagasi. Sudah lama PKS punya komitmen. Untuk memberantas setiap korupsi." (boy/jpnn)