DPRD dan MUI Sukseskan Sertifikasi Halal di Kota Medan

MEDAN (3/1) – Sehubungan makin menjamurnya food court dan restoran di sejumlah plaza di Kota Medan, DPRD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan sepakat menyukseskan program sertifikasi halal di ibukota provinsi Sumatera Utara tersebut. Kesepakatan ini tercipta pada saat kunjungan Anggota DPRD Kota Medan ke Kantor MUI di Jalan Amaliun/Nusantara No.3 Medan, Senin (2/2).

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengatakan apabila makanan yang dijual halal, sebaiknya setiap pedagang memasang label “HALAL” di tokonya.

“Kalau jelas begitu dipampangkan di steling atau kaca makanannya kita tahu supaya tidak makan di gerai itu. Bagaimana dengan yang tidak memampangkannya, karena itu kami minta pengusaha restoran itu memasang label halal atau setidaknya makanan di kedai makanan itu,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Lebih lanjut Salman meminta MUI Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan, gerai, maupun kedai yang diduga kuat status halal makanannya diragukan.

“MUI Kota Medan harus proaktif dalam hal ini guna mengayomi warga muslim di Kota Medan,” tukasnya.

DPRD Kota Medan juga menilai perlu adanya suatu aturan yang mewajibkan seluruh restoran atau rumah makan di kota tersebut untuk mengurus sertifikat halal, sehingga kedepannya MUI bisa mengeluarkan rekomendasi boleh/tidaknya umat Islam makan di restoran, gerai, atau rumah makan tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Medan Muhammad Hatta menyambut baik kesepakan dan kerjasama antara pihaknya dengan DPRD Kota Medan. Kedepan MUI Kota Medan akan merumuskan aturan-aturan yang diperlukan dalam menyukseskan program sertifikasi halal di kota tersebut.

Seperti yang diketahui, selama ini masyarakat muslim di Kota Medan mengeluhkan sulitnya menemukan gerai makanan atau restoran yang menampilkan label HALAL. Kesulitan tersebut banyak ditemui di berbagai plaza, seperti Plaza Medan Fair, Sun Plaza, Centra Point Medan, Grand Palladium, Cambridge, Medan Plaza, dan restoran lainnya.

Oleh karena tidak terdapat label HALAL, maka tidak bisa dipastikan halal atau haramnya makanan yang disajikan dalam suatu gerai atau rumah makan. Hal ini dianggap merugikan umat muslim yang ingin bersantai atau menyantap makanan dengan kerabat di lokasi tersebut.

Sumber: PKS Sumatera Utara