DPR: Kebebasan Pers Asing di Papua Berpotensi Langgar UU Penyiaran

JAKARTA (11/5) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membebaskan pers asing melakukan peliputan di Papua, berpotensi melanggar undang-undang.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan tentang Undang-Undang Penyiaran (32/2002) mengatur soal hadirnya media asing.

Ia mengatakan Pasal 30 soal Lembaga Penyiaran Asing menyebutkan kegiatan jurnalistik wartawan asing harus memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Jadi tidak bisa bebas masuk begitu saja. Pernyataan Presiden Jokowi (dibebaskannya pers asing di Papua) berpotensi melanggar UU (Undang-Undang)," katanya, Senin (11/5).

Mahfuz menjelaskan aktivitas media asing di Papua itu, harus tetap melewati perizinan. Sebenarnya dikatakan Mahfuz, pengaturan soal pers asing itu bukan cuma untuk di Papua. Sebab, regulasi tersebut tak mengkhususkan wilayah tertentu. Hanya, wilayah di ujung timur tersebut memang ada pengetatan untuk media asing.

Bukan lantaran selama ini pemerintah mengekang kebebasan pers. Namun, lebih kepada distorsi informasi yang disajikan media asing terkait kebijakan pemerintah terhadap kondisi dan masyarakat di Papua.

Meskipun menurutnya, selama ini kehadiran pers asing di Papua, lebih dijadikan moncong kampanye oleh kelompok separatisme dan pembebasan Papua dari NKRI.

Oleh karena itu, Mahfuz menyarankan pemerintah memang harus memperketat izin peliputan pers asing di Papua. Namun juga pemerintah harus aktif memberikan informasi positif terkait kebijakan di Papua kepada internasional.

"Sebab selama ini pemerintah mengambil resiko dengan memperketat pers asing tapi tetap tak memberikan harapan baru terhadap masyarakat di Papua," tandasnya.

Sumber: http://www.republika.co.id