DPR Dukung Fatwa Status Hukum Tanah Wakaf Masjid

Bekasi (4/1) - Anggota DPR RI Sa’duddin mendukung dengan dikeluarkannya Fatwa Status Hukum Tanah Wakaf Masjid oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini disampaikannya di kabupaten Bekasi, Sabtu (03/12) kemarin.

Menurutnya, Fatwa ini akan berlaku efektif jika mendapat dukungan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia akan mengupayakan membahas masalah tersebut dengan Kementerian Agraria dan BPN, yang juga merupakan mitra komisi II DPR RI.

“Saya mendukung dengan dikeluarkannya Fatwa tersebut dan akan membahasnya dengan mitra kerja Pemerintah, supaya bisa dikeluarkan aturan pelaksanaannya,“ ujar anggota Komisi II yang membidangi Pertanahan dan Reforma Agraria ini.

Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini juga menegaskan, fatwa ini dikeluarkan untuk melindungi umat Islam karena adanya pihak-pihak tertentu yang menghancurkan bangunan masjid dan menggusurnya tanpa penggantian.

“Selama ini banyak ditemui kasus penghancuran dan penggusuran masjid tanpa adanya penggantian walaupun secara formal tanahnya tidak memiliki sertifikat wakaf bahkan ada juga yang sudah bersertifikat,“ ungkap legislator yang terpilih dari Dapil Bekasi, Karawang dan Purwakarta ini.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid pada tanggal 30 Desember 2014. Inilah point-point nya yang diatur dalam fatwa tersebut:

Pertama, status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf.

Kedua, tanah masjid yang sebagaimana dimaksud dalam point pertama tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya.

Ketiga, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut yaitu, penukaran benda wakaf atau istidlal wakaf diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemaslahatan dan mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf. Penukaran benda wakaf ini harus dilakukan dengan pengganti yang memiliki nilai spadan atau lebih baik.