Dewan Pinta Pendampingan Khusus untuk Pengikut Aliran Sesat

BANDA ACEH (8/6) – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengapresiasi pihak penegak hukum yang telah memproses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pihak DPRK berharap proses pengadilan berjalan fair dan menghasilkan sebuah keputusan yang memuaskan seluruh warga kota Banda Aceh yang dibuat cukup resah dengan kehadiran kelompok tersebut.

“Kita berharap agar proses pengadilan betul-betul berlangsung fair dan tuntutan empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah setera dengan perbuatan mereka dan kita berharap itu menjadi keputusan hakim juga, walaupun kita sangat menghormati independensi hakim dalam memutuskan nantinya,” kata Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

Ketua Komisi yang membidangi Syariat Islam, Pendidikan, dan Kesehatan itu berharap  penyelesaian kasus ini akan menjadi warning bagi pihak lain yang ingin menistakan agama.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh itu juga berharap agar Rancangan Qanun perlindungan akidah yang masuk Program Legislasi DPR Aceh tahun ini bisa segera tuntas karena sudah sangat mendesak, melihat kondisi gencarnya upaya-upaya penyebaran aliran sesat dan pendangkalan akidah akhir-akhir ini.

Sementara itu, apapun yang menjadi keputusan pengadilan nantinya, Farid berharap para pelaku mendapatkan perlakuan khusus selama dipenjara, menurut Farid, para pelaku harus didampingi oleh para ustadz yang berkompeten untuk meluruskan kembali akidah para pengikut Gafatar tersebut.

“Karena jangan sampai kemudian penjara itu akan menjadi lahan baru bagi dakwah versi mereka ini, makanya mereka harus didampingi oleh para ustadz yang memiliki kompentensi untuk meluruskan akidah anak-anak itu, sehingga penjara itu bukan hanya sekedar hukuman tapi juga untuk mengembalikan mereka kepada jalan yang benar,” pungkasnya.

Sumber: Humas PKS Banda Aceh