Dewan Pinta Pemerintah Pastikan Kehalalan Makanan di Aceh
ACEH (3/12) – Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ghufran Zainal Abidin meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memastikan ketersediaan makanan halal yang dijual di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Ghufran menyampaikan hal tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait mulai adanya makanan-makanan yang dijual di Aceh yang belum bersertifikat halal dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh.
Lebih lanjut Ghufran meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota sebelum mengeluarkan izin penjualan produk-produk, khususnya yang berasal dari luar Aceh untuk dipastikan terlebih dahulu sertifikat halalnya. Karena hal itu menjadi sangat krusial bagi masyarakat Aceh yang manyoritas beragama Islam.
”DPR Aceh menerima laporan masyarakat terkait adanya makanan dan minuman yang diragukan kehalalannya, maka MPU yang sudah memiliki LPPOM kita harap agar bisa bersama-sama menindaklanjuti ini,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sesuai dengan diajarkan Islam, lanjut Ghufran, makanan yang dikonsumsi haruslah halal dan baik, artinya selain halal juga harus dipastikan dari segi kesehatannya.
Apalagi saat ini di MPU Aceh sendiri sudah memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan (LPPOM) MPU Aceh yang bisa dimanfaatkan untuk menguji setiap makanan maupun minuman yang dijual di tengah-tengah masyarakat.
Keterangan Foto: Pecak Bandeng. (Ifenk/PKSArt).
Sumber: Humas PKS Aceh