DPR Aceh Gelar RDPU Rancangan Qanun Baitul Mal
Aceh (31/10) -- Komisi VII DPR Aceh mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai daerah terkait penyempurnaan Qanun Aceh tentang Baitul Mal, di Ruang Utama Gedung DPRA, Rabu (31/10/18).
Ketua Komisi VII DPRA dari Fraksi PKS Ghufran Zainal Abidin mengatakan masih ada perdebatan soal penataan organisasi Baitul Mal di Aceh ini.
“Misalnya perubahan tentang pimpinan, kalau saat ini kepala nya satu orang, maka kita sepakat menjadi komisioner, walaupun tadi banyak juga masukan dari daerah yang tidak sepakat, tapi ini sudah difikirkan plus minusnya, karena dianggap kepemimpinan komisioner ini jauh lebih kuat,” katanya disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Baitul Mal, di ruang utama DPR Aceh, Rabu (31/10).
Hal yang sama juga berlaku bagi Baitul Mal di kabupaten kota, sementara Baitul Mal Gampong secara ex officio akan dijabat oleh Imum gampong.
Ghufran menjelaskan Qanun Baitul Mal yang dibahas bukan revisi dari Qanun Nomor 10 Tahun 2007, akan tetapi qanun baru dikarenakan perubahannya melebihi 50 persen dari isi qanun.
“Sebelumnya memang direncanakan revisi dari Qanun Nomor 10 Tahun 2007, tapi karena revisi lebih dari 50 persen, itu bukan revisi lagi tapi sudah jadi qanun baru, dan kita sepakat memasukkan wakaf didalamnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Ghufran, Komisi Baitul Mal yang dibentuk mempunyai tugas membentuk peraturan dan menyusun serta merumuskan kebijakan pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian.
Komisi Baitul Mal ini nantinya akan direkrut oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Gubernur Aceh untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota komisi Baitul Mal.
Kemudian hasil dari penyaringan dan penjaringan oleh Tim Independen sebanyak delapan orang calon diserahkan ke DPRA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. DPR Aceh menetapkan lima orang komisioner dan tiga orang sebagai cadangan anggota Komisi Baitul Mal.