Dewan Ingatkan Pengembang GPC dan Pemprov DKI agar Jangan Permainkan Warga

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Hadayana Syaugie
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Hadayana Syaugie

Jakarta (2/6) – Dalam permasalahan apartemen Green Pramuka City (GPC) ini seharusnya sudah ada kesepakatan, karena pertemuan ini sudah ketiga kalinya dan masih menemukan jalan buntu dengan warga penghuni apartemen GPC tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Hadayana Syaugie dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum juga Pengembang apartemen GPC, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu (31/5/2016).

Pria yang akrab disapa Rois ini melanjutkan, belum selesainya permasalahan tersebut, salah satunya belum ada solusi terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Dirinya bertanya kepada pengembang, bagaimana kesepakatan mengenai IPL, dan apakah IPL tersebut layak dibebankan kepada warga penghuni.

“Jangan sampai tidak ada kesimpulan akhir dalam pertemuan ini!, jangan permainkan warga,” tegas politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Barat ini.

Masih menurut Rois, dirinya memberi catatan kepada Dinas Perumahan, terkait ijin pembangunan. Ijin pembangunan dari apartemen GPC itu Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang harganya maksimal Rp 250 juta, kemudian pengembang membangun fasilitas sederhana, namun menjualnya dengan harga komersil dengan harga Rp 600 juta. “Ini seperti ada upaya pembohongan kepada publik oleh pengembang,” tegurnya keras.

Kemudian, Rois juga mengkritik pihak pengembang terkait sidak anggota DPRD DKI Jakarta ke GPC dan menuntut pihak pengembang dan pengelola untuk meminta maaf kepada DPRD. Dirinya juga meminta Dinas Perumahan untuk berkoordinasi terkait adanya pelanggaran perizinan oleh pengembang GPC.

“Jika pihak pengelola & pengembang tidak meminta maaf saat sidak beberapa waktu lalu, maka pihak DPRD akan melanjutkan proses tersebut ke yang lebih tinggi,” ancam Rois.

Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta belum menghasilkan keputusan, namun DPRD sudah memperingatkan pengembang GPC dan Pemprov DKI segera menyelesaikan masalah ini. Komisi D akan kembali melanjutkan diwaktu yang akan ditentukan berikutnya, sampai masalah ini selesai.