Dewan Desak Revisi Perda Tibum

TANGERANG (29/9) Anggota Komisi IV Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan menyampaikan kritik keras dan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Revisi dirasa perlu dikarenakan Perda tersebut dinilai mandul dan hanya menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Menurut saya Perda Ketertiban Umum itu harus dikaji dan dibahas lagi. Saya melihat dari sisi penegakannya masih mandul dan baru menyentuh PKL saja, belum kepada pelanggaran lainnya yang juga melanggar ketertiban umum,” ujar Tengku Iwan di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Senin (28/9). 

Anggota Komisi IV ini mengungkapkan, di dalam Perda tersebut ada 10 ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum sehingga seharusnya Satpol Kota Tangerang sebagai pelaksana lapangan juga menegakkan peraturan daerah tersebut seperti yang tercantum dalam ruang lingkupnya.

“Sekarang kita masih melihat, banyak yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dan angkot yang tidak menyediakan bak sampah. Selain itu masih banyak yang parkir di trotoar, menyeberang di bukan tempatnya, angkot ngetem sembarangan dan bangunan yang berdiri mengabaikan keselamatan seperti u-turn dan lainnya, tetapi itu dibiarkan,” sambungnya.

Selain itu Tengku menuturkan, pihaknya juga belum melihat penegakan peraturan untuk mengatasi persoalan kemacetan. Seharusnya, lanjut Tengku, setiap pembangunan gedung Dishub bisa berkoordinasi untuk pencegahan timbulnya titik kemacetan yang baru.

“Seperti di Tangcity, meski sudah lama dibangun saya lihat belum ada progres penanganan kemacetan. Orang masih bebas nyeberang sembarangan karena tidak adanya jembatan penyebrangan dan tidak ada pagar di median jalan serta angkot yang ngetem meskipun sudah terpasang plang dilarang berhenti, padahal kondisi ini semakin membuat semrawut lalu lintas di depan Tangcity” paparnya.

Tengku Iwan menambahkan, Perda Ketertiban Umum hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya, jangan sampai hak-hak masyarakat diabaikan, sehingga Perda tersebut perlu dilakukan revisi atau kinerja dinas terkait lebih ditingkatkan.

Ilustrasi Foto: Relawan PKS Foto

 

Sumber: Humas PKS Kota Tangerang