Belajar Musyawarah, Puluhan Siswa SD Berkunjung ke Fraksi PKS DPRD Lampung

Fraksi PKS DPRD Lampung Terima Kunjungan Puluhan Siswa SD
Fraksi PKS DPRD Lampung Terima Kunjungan Puluhan Siswa SD

TERASLAMPUNG.COM — Setiap Senin, Fraksi PKS DPRD Lampung rutin melakukan rapat atau musyawarah Fraksi. Di samping itu, Fraksi PKS juga menyiapkan hari aspirasi, dimana masyarakat yang berkeinginan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Anggota Fraksi PKS dapat dilakukan setiap hari Senin. Hal inilah yang melatarbelakangi berbagai pihak ingin berkunjung ke Fraksi PKS, pada hari Senin.

Pada Senin (19/9), misalnya, sejumlah 66 siswa SD Fitrah Insani, Langkapura, Bandarlampung bersama 7 orang guru, hadir ke kantor DPRD Lampung dan diterima oleh Anggota Fraksi PKS yakni Vittorio Dwison dan Syarif Hidayat.

Santosa Lahi Saputra, Guru SD Fitrah Insani menyampaikan bahwa kehadiran 66 siswa bersama guru pendamping ke Kantor DPRD Lampung dalam rangka pembelajaran tematik atau kontekstual tentang bermusyawarah atau rapat. “Disamping itu kunjungan ini juga dalam rangka menciptakan pengalaman baru bagi anak-anak siswa untuk berinteraksi dengan wakil-wakil masyarakat sekaligus membangun jiwa kepemimpinan,” kata Santosa.

Syarif Hidayat, Anggota Fraksi PKS menjelaskan bahwa tujuan bermusyawarah adalah untuk mengambil suatu keputusan dengan jalan yang lebih baik. “Masing-masing pihak yang berhak menjadi peserta musyawarah mencurahkan berbagai pendapatnya, sehingga akhirnya terdapat keputusan yang mengikat seluruh peserta musyawarah, dan pendapat pribadi mengalah dengan hasil keputusan musyawarah” jelas Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung.

Vittorio Dwison, Sekretaris Fraksi PKS mengatakan bahwa dalam bermusyawarah terdapat adab-adab yang harus dipatuhi seperti ketika akan menyatakan pendapat, meminta izin pada pimpinan rapat atau pimpinan musyawarah. “Dalam bermusyawarah juga harus ditentukan siapa-siapa saja yang berhak untuk ikut bermusyawarah, pokok bahasan dalam musyawarah sehingga jelas agenda musyawarah, dan tentu waktu pelaksanaan dan lama pelaksanaan musyawarah juga harus ditentukan, ” kata Vittorio Dwison.

Pada agenda tersebut juga dilakukan simulasi pengambilan keputusan dalam kondisi tidak mencapai mufakat atau musyawarah mufakat, yakni menggunakam mekanisme pemungutan suara atau voting.

Sumber: TERASLAMPUNG.COM