Belajar Kelola Pasar Tradisional dari Solo

Solo (9/4) - Keberhasilan pembangunan dan pengelolaan pasar tradisional di Kota Solo menjadi daya tarik dan pesona tersendiri bagi beberapa daerah, termasuk Kota Metro Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Metro, Nasrianto Effendi, saat berkunjung ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Kamis (9/4) di Ruang FPKS.

"Kami berkunjung disini untuk menggali informasi terkait pengelolaan pasar tradisional di Kota Solo. Sebagaimana diberitakan, di Solo pasar tradisional masih banyak dan eksis," tutur Effendi.

Effendi mengatakan masalah penataan pasar di Metro selama ini terkendala oleh pihak ketiga. Menurutnya, keberadaan pihak ketiga membuat sewa kios menjadi mahal dan membuat pedagang lokal tidak mampu untuk menyewa kios.

"Selama ini di Metro selalu menghadirkan pihak ketiga, jadi angka sewanya menjadi tinggi. Karena pemerintah juga ada target PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPKS sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyampaikan pemerintah Kota (Pemkot) Solo memiliki perhatian lebih terhadap pengelolaan pasar tradisional. Dia mengatakan bukti perhatian Pemkot tersebut dapat dilihat dari jumlah 51 kelurahan, terdapat 37 pasar tradisional.

"Pemkot sangat mendukung geliat pasar tradisional, bahkan dari 51 kelurahan ada 37 pasar tradisional. Solo juga pernah membuat sejarah, dimana pedagang kaki lima (PKL) dapat ditata dalam sebuah pasar," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan konsep-konsep pembangunan pasar di Solo dibuat menjadi bersih dan tertata supaya menarik minat para pembeli. Dia mencontohkan dalam pembangunan Pasar Tanggul, walaupun berkonsep pasar tradisional tetapi dalam penataannya menggunakan sentuhan modern.

"Di Pasar Tanggul dibuat travelator untuk memudahkan pembeli berkeliling pasar dan agar lantai satu dan dua tetap ramai," tambahnya.

Sugeng mengatakan spirit yang dibangun di Solo ialah semua pengelolaan pasar oleh Pemkot dan tidak dipihakketigakan. Kelola oleh Pemkot dilaksanakan dinas terkait atau jabatan “lurah” di masing-masing pasar. 

Sumber: Humas PKS Solo