Anggota DPRD Dilarang Merokok di Ruang Sidang
SOLO (27/1) – DPRD Solo sepakat mengusulkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Raperda Kode Etik DPRD. Usulan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (27/1).
Ditemui usai Rapat Paripurna, Anggota Badan PembentukanPeraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro mengatakan Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang merupakan Raperda inisiatif dibutuhkan untuk mengatur Corporate Sosial Responsibilty (CSR) yang diberikan oleh perusahaan, baik perusahaan negara maupun swasta di Kota Bengawan.
“Di UU 25/2007 itu, CSR itu kan semacam kewajiban BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta. Makanya di Solo, CSR ini kita atur. Semua perusahaan, baik negeri maupun swasta,” katanya kepada wartawan.
Menurut Asih, Raperda ini dilatarbelakangi pelaksanaan CSR di Solo dimana sebagian menjadi sia-sia lantaran tidak terencana dengan baik. Ia mencontohkan, ada satu CSR dari perusahaan dalam bentuk penanaman bibit pohon untuk hutan kota. Namun demikian, beberapa waktu kemudian, hutan kota itu kemudian dirombak menjadi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
“Kalau seperti itu kan muspro (sia-sia). Itulah pentingnya Perda CSR sehingga nanti ada dinas yang menangani khusus,” tuturnya.
Adapun Raperda Kode Etik, sambung Asih, merupakan perubahan atas Peraturan DPRD No 2 Tahun 2010. Perubahan itu dilakukan lantaran ada beberapa hal yang dirasa perlu dimasukkan dalam Kode Etik.
“Ada beberapa hal yang ingin kita masukkan. Salah satunya larangan merokok di ruang sidang dan di dalam rapat ber-AC. Di BP2D sudah disetujui, tinggal nanti di pembahasan seperti apa. Selain itu juga ada aturan tentang mana yang boleh mana yang tidak. Misalnya, larangan tidak membawa keluarga dalam kunjungan kerja,” bebernya.
Disinggung apakah selama ini ada anggota dewan yang turut serta membawa keluarganya, Asih menyatakan ada, hanya tidak menyebut anggota dewan tersebut.
Keterangan Foto:
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro.
Sumber: http://www.timlo.net