Tanggapi Maraknya Pernikahan Anak, BPKK PKS Lampung Gelar FGD Dispensasi Nikah

Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Dispensasi Nikah
Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Dispensasi Nikah

Bandar Lampung – Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Dispensasi Nikah” di GSG DPTW PKS Lampung, Selasa (21/2).

Menurut Ketua BPKK PKS Lampung Heni Nurmaini, FGD dilatarbelakangi oleh maraknya pernikahan anak dibawah umur. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim BPKK, per Januari 2023, untuk Lampung terdapat 649 kasus remaja yang mengajukan dispensasi menikah. Tentu rasanya miris sekali melihat kondisi anak usia SMP atau SMA sudah harus menikah dan mengurus anak. Ini tentunya perlu andil dari semua pihak untuk menekan angka dispensasi menikah ini.

Program Rumah Keluarga Indonesia (RKI) yang digagas oleh BPKK PKS dapat bersinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah dalam menjaga anak-anak generasi bangsa agar selamat masa depannya. Kualitas generasi muda yang akan menyambut estafet kepemimpinan ini yang akan sangat menentukan kemajuan bangsa.

Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan dibawah batas usia bukanlah persoalan sederhana, disatu sisi kita tidak menghendaki adanya pernikahan dibawah usia, di sisi lain UU juga membuka peluang adanya hal lain diluar itu.

Dari angka 600-an kasus dispensasi nikah di Lampung, Mufti berharap masyarakat Lampung bisa lebih menyadari bahwa kasus pernikahan anak atau pernikahan dini masih sangat tinggi. Perkawinan anak merupakan suatu masalah yang besar bagi anak muda di Indonesia sebagai penerus bangsa. Perkawinan anak ini merupakan pelanggaran hak anak dimana anak akan terhambat dalam mendapatkan hak-hak yang wajib mereka dapatkan. 

“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan, ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadinya bayi lahir stunting. Perkawinan usia muda juga akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan,” ujar Mufti.

Salah satu narasumber FGD, Dwi Hafsah Handayani dari Tim Profesi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung mengatakan banyaknya kasus korban pemerkosaan anak-anak di bawah umur tentunya membunuh masa depan generasi muda dengan efek yang ditimbulkan berupa depresi, aborsi semakin meningkat, dan sampai kasus bunuh diri.

Untuk pencegahannya, Dwi Hafsah meminta orang tua dapat membatasi dan mengawasi pemakaian gawai pada anak, karena banyak anak yang mengkonsumsi tayangan pornografi yang sudah dikemas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Orang tua juga disarankan untuk mencarikan sekolah yang ramah anak dan membekali anak-anak dengan ilmu agama yang baik.

Turut hadir pula sebagai narasumber FGD Pengurus Pusat Salimah Nurul Hidayati dan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Provinsi Lampung Rasyid.