Berita PKS
Syarat Nyapres Tak Berubah, Pilpres 2024 Dinilai Lebih Berbahaya
09 Feb 2021 | 16:04 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jakarta -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyarankan agar syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) pada Pilpres 2024 diturunkan menjadi 5%.
Menurut dia, jika PT tetap sebesar 20% seperti pada Pilpres 2019 maka diprediksi hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Kondisi tersebut, menurut mantan Presiden PKS ini, akan menimbulkan keterbelahan masyarakat sejak masa pencalonan kandidat.
"Jika Pak Jokowi dan partai-partai pemerintah keukeuh presidential threshold(PresT) 20% seperti Pilpres 2019 besar kemungkinan hanya dua pasangan calon. Ini memberi peluang keterbelahan sejak pencalonan. Ini bisa lebih berbahaya lagi. Sebaiknya PresT disamakan denga ParT 5% kursi. Lebih enjoyable," kata Sohibul Iman melalui akun Twitternya, @msi_sohibuliman, Jumat (5/2/2021).
Sohibul juga menyoroti potensi kehebohan jika Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan pada 2024. Persoalan tidak hanya menyangkut tentang banyaknya daerah yang akan dipimpin pelaksana tugas (Plt), tapi juga berkaitan dengan konsentrasi kegiatan pemilu.
"Bukan hanya soal kepala daerah Plt, tapi juga soal potensi terjadinya kehebohan seperti tahun 2019 menjadi lebih besar di tahun 2024. Walau Pilkadanya dilaksanakan beda bulan dengan Pilpres+Pilleg, tapi artinya ada konsentrasi kegiatan di tahun 2024 yang lebih berat dibanding 2019. Semoga Pak Jokowi menimbang ini," tuturnya.
Sumber: nasional.sindonews.comBerita Terkait
Berita Terbaru
Kurniasih: Kasus Anak Hamil di Luar Nikah Sudah Darurat, Perlu Penanganan Komprehensif
02 Feb 2023 - 09:08 WIB
Jemput Kemenangan 2024; DPW PKS Sumbar Road Show ke Kabupaten-Kota
01 Feb 2023 - 13:54 WIB
Politisi PKS Tegas Minta Presiden Jokowi Segera Ganti Kepala BRIN
01 Feb 2023 - 10:05 WIB
Panaskan Mesin Pemenangan, BPKK PKS Riau Kunjungi Istri Wakil Wali Kota Bukittinggi
01 Feb 2023 - 09:42 WIB