Soal Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, PKS: Pemerintah Jangan PHP

Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada para pekerja swasta (non-BUMN). Bantuan itu khusus bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memberikan catatan agar pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja yang tidak tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan seperti pekerja informal, pekerja outsourching, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pekerja lain yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mencatat, insentif yang akan diberikan pemerintah tersebut merupakan niat baik untuk memberikan stimulan peningkatan daya beli masyarakat. Namun, kata Mufida, pemerintah harus punya strategi komprehensif dan tidak parsial dalam membantu para pekerja terdampak pandemi saat ini.

“Pemerintah harus segera memberikan perhatian lebih besar terhadap masalah pengangguran baru dari gelombang PHK akibat pandemi, dengan mencarikan solusi agar mereka mendapat pekerjaan baru atau tetap memperoleh penghasilan,” ujar Mufida kepada wartawan, Senin (10/8).

“Selain hanya menjangkau 13 juta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, perlu ada langkah nyata untuk pekerja lainnya. Ini harus ada solusinya seperti apa? padahal bisa jadi mereka jauh lebih terpuruk,” tambahnya.

Karena itu, Mufida meminta pemerintah benar-benar menjalankan sebuah program dengan data yang akurat. Jangan sampai anggaran penanggulangan Covid-19 yang besar diwujudkan dalam sebuah program yang tidak tepat sasaran seperti kasus pelatihan kartu prakerja.

“Ini baru usulan dan janji yang dikeluarkan pemerintah. Kita ingin tanya, insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah berjuang hingga mempertaruhkan nyawa itu apa sudah terealisasi dengan baik? Sebaiknya jangan kerap melempar janji PHP (pemberi harapan palsu-Red) dan program yang kemudian tidak terealisasi dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta untuk program pemberian insentif kepada pekerja, pemerintah harus melibatkan dan membuka dialog terbuka dengan serikat pekerja atau buruh dan pengusaha. Dialog secara transparan ini untuk melihat program bantuan apa yang paling tepat diberikan kepada pekerja.

“Jangan jadikan program ini komoditas politik untuk memuluskan RUU Cipta Kerja di kalangan teman-teman pekerja. Serikat pekerja sudah banyak memberikan catatan bahkan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini. Fokus berikan bantuan ini kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan akibat kesulitan selama Pandemi. Itu harus dijaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

“Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan untuk para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2,1 juta orang berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, akan dibantu melalui program Kartu Prakerja lebih dulu.

“Untuk tahap kedua masuk program lanjutan,” kata Airlangga.

Sebelumnya, kebijakan ini memang telah dibahas pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Presiden.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada seluruh pegawai yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama beberapa bulan.‎

Sumber: jawapos.com