Sinergikan Pembangunan, Wawalkot Bekasi Dengar masukan Warga

Bekasi (5/12) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan dialog dengan warga Kota Bekasi, hal ini ditujukan untuk mensinergikan program pembangunan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), di Pendopo Kecamatan Pondok Gede, Jl Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/12) kemarin.

Dalam kesempatan itu, warga Kota Bekasi mengajukan berbagai pertanyaan mulai dari mekanisme pembuatan E-KTP, carut marutnya pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), pengawasan pembangunan, keterbukaan informasi, hingga Peraturan Daerah No 04 Tahun 2005 tentang masa bakti kepala Rukun Tetangga dan Kepala Rukun Warga.

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah wajib memasang papan pemberitahuan tentang proyek yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Warga bisa melakukan kontrol langsung. Jika tidak ada papan pemberitahuan, maka oleh RT/RW wajib mempertanyakan kepada pelaksananya. Jika tidak sesuai pemberitahuan maka warga berhak komplain kepada pihak pelaksana pekerjaan tersebut," kata Syaikhu menjawab pertanyaan warga tentang pengawasan pembangunan.

Ia juga menambahkan dalam era keterbukaan informasi seperti ini pemerintah juga terbuka dalam hal pemberian informasi. “Pemberian informasi ini akan kita berikan tetapi kepada orang orang yang bertanggung jawab sehingga informasi yang kita berikan tidak disalah gunakan,” tegasnya.

Terkait dengan pembuatan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), ia menjelaskan bahwa untuk proses pencetakan masih ada pada Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan baru pada tahun ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Dari 10 Ribu E-KTP yang diminta Pemerintah Kota Bekasi baru bisa dipenuhi oleh Kemendagri sebanyak tiga ribuan.

“Warga yang belum dapat E-KTP, KTP Non elektronik masih berlaku,” Katanya.

Sementara itu, terkait pendataan Program Pemerintah Pusat seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar ( KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Syaikhu menjelaskan semua itu dalam operasionalnya tidak melibatkan Pemerintah Daerah.

Turut hadir Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya Kepala Dinas Kebersihan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air, Kepala Badan Perizinan Terpadu, dan beberapa Kepala Bagian di ruang lingkup Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Sumber: Humas Ahmad Syaikhu