Revisi SKB Tiga Menteri

Ringkasan Eksekutif

SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dan atributnya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang dasar dan menengah menimbulkan kontroversi.

Diktum kesatu dan kedua dari SKB 3 Menteri menegaskan hak menggunakan seragam dan atribut sesuai kekhasan agama, namun pada diktum ketiga terkait dengan peran pemerintah daerah dan sekolah dalam konteks Pendidikan ada yang kontradiktif dengan sila pertama Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 3, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2013, serta Permendikbud No. 45 tahun 2014. Peraturan yang dikeluarkan sebelumnya tersebut sudah mengakomodir keberagaman dalam keyakinan penggunaan seragam pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Departemen Pendidikan dan Pembangunan Karakter, Bidang Kesejahteraan Sosial merekomendasikan Partai dan Fraksi di DPR RI sebagai perpanjangan Partai untuk secara resmi menuntut revisi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

Pendahuluan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Bersama dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Diktum kesatu dan kedua SKB 3 Menteri menegaskan hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu; atau dengan kekhasan agama tertentu.

Diktum ketiga SKB 3 Menteri menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Diktum keempat menyatakan Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ditetapkan.

Diktum kelima SKB 3 Menteri berisi tentang sanksi kepada sekolah dan kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama.

Diktum keenam SKB 3 Menteri berisi pengecualian SKB 3 Menteri di Provinsi Aceh; dan Diktum ketujuh tentang pemberlakuan SKB 3 Menteri mulai tanggal ditetapkan, yaitu 3 Februari 2021.

SKB 3 Menteri telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. Maka perlu dilakukan kajian dan rekomendasi penyikapan partai dan fraksi sebagai perpanjangan partai terkait hal tersebut.

Rumusan Masalah

Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait SKB 3 Menteri ini, yaitu:

a.SKB 3 Menteri menegaskan hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memakai seragam dan atribut sesuai kekhasan agama, namun di sisi lain menyamakan dengan orang yang tidak melaksanakan ajaran agamanya sendiri. Hal ini merupakan inkonsistensi upaya kebijakan penguatan karakter dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang saat ini disosialisasikan Kemendikbud, terutama profil pertama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya mengokohkan kebijakan penguatan karakter berbasis Pancasila dengan memberi apresiasi, dorongan, dukungan dan penguatan atas upaya-upaya pendidikan yang mendorong peserta didik untuk menerapkan pemahaman ajaran agamanya dalam ibadahnya, baik ibadah personal maupun sosial seperti yang selama ini disosialisasikan Kemendikbud, termasuk dalam penerapan berpakaian sesuai ajaran agama masing-masing.

Apresiasi, dorongan, dukungan dan penguatan semua upaya agar peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan ajaran agama, termasuk dalam berpakaian, merupakan pelaksanaan dari spirit UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

b.SKB 3 Menteri disinyalir merupakan respons atas kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan berjilbab termasuk untuk siswi non Muslimah. Namun Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut sekolah ini memutuskan hal-hal yang melebihi batas sampai mengimbau untuk melaksanakan ajaran agama dalam berpakaian dilarang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sekolah. Padahal mengajarkan, memahamkan dan mengimbau agar peserta didik menjalankan agama merupakan bagian integral dari proses Pendidikan.

Penyikapan atas kasus SMKN 2 Padang cukup dengan larangan pemaksaan penggunaan pakaian sesuai kekhasan ajaran agama tertentu kepada orang yang beragama berbeda. Adapun upaya-upaya pendidikan agar setiap peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik melaksanakan ajaran agamanya sendiri justru layak diapresiasi.

Konsekuensi larangan-larangan dalam diktum ketiga di antaranya guru agama sebagai representasi sekolah tidak boleh mengimbau muridnya agar melaksanakan ajaran agama dalam berpakaian. Pun demikian dengan tradisi positif di sekolah-sekolah yang sudah rutin mengimbau peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk berpakaian sesuai kekhasan agama di hari jumat menjadi terlarang.

c.Ketepatan diterbitkannya SKB 3 Menteri dalam kondisi dan situasi serta kasus yang melatarbelakanginya manjadi hal yang perlu diperhatikan. Pada kondisi pandemik saat ini, tidak tepat jika SKB 3 Menteri menerbitkan kebijakan tentang seragam sekolah yang kontroversial, karena secara umum semua siswa dalam pembelajaran daring.

Peraturan yang mendukung tentang seragam sekolah siswa secara teknis pun telah diatur oleh Permendikbud no. 45 tahun 2014 dengan mengacu substansi aturan pada pasal 29 ayat 2 dan 31 ayat 3 UUD 1945, dan UU Sisdiknas no. 20 tahun 2013. Kehadiran SKB 3 Menteri justru membuka ruang kontroversi yang tidak produktif di tengah kebutuhan sinergi berbagai elemen bangsa untuk menghadapi hal yang jelas penting seperti penanganan pandemi covid-19.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan hal-hal di atas, Departemen Pendidikan dan Pembangunan Karakter Bidang Kesejahteraan Sosial merekomendasikan pimpinan PKS dan Fraksi PKS sebagai perpanjangan partai, untuk menyatakan sikap menuntut revisi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan penekanan hal-hal berikut:

1.Revisi Diktum Kesatu dan Kedua dengan memberikan apresiasi, dorongan, dukungan dan penguatan kepada upaya-upaya pendidikan di sekolah untuk menerapkan pemahaman ajaran agama masing-masing sebagai perwujudan Profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia; serta pelaksanaan spirit UUD 1945 Pasal 31 ayat 3.

2.Revisi Diktum ketiga dengan diksi yang menyatakan larangan memaksakan pemakaian seragam dan atribut sesuai kekhasan agama tertentu untuk agama lain yang berbeda; dan revisi Diktum kelima yang menekankan ancaman dan sanksi menjadi pendekatan yang lebih persuasif.

3.Tuntutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama agar fokus kepada hal-hal substansial di bidang masing-masing dan masalah genting bersama yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu pandemi covid-19 agar segera selesai; serta mengurangi statement serta kebijakan kontroversial yang justru menguras energi bangsa untuk hal-hal yang tidak substantial.

Kesimpulan

SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu direvisi dengan memperhatikan spirit pembentukan karakter berbasis Pancasila, arahan UUD 1945 pasal 31 ayat 3, dan UU Sisdiknas no. 20 tahun 2013; dengan memberikan apresiasi, dorongan, dukungan dan penguatan terhadap upaya-upaya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia.

Departemen Pendidikan dan Pembangunan Karakter
Bidang Kesejahteraan Sosial
DPP Partai Keadilan Sejahtera