Restrukturisasi, Anggaran Pendidikan Islam Akan Naik
SLAWI (26/12) – Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih menekankan perlunya penguatan lembaga yang menangani pendidikan Islam di Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan restrukturisasi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Panitia Kerja (Panja) Pendidikan Islam di DPR mengusulkan restrukturisasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI menjadi dua yaitu; Ditjen Madrasah dan Pondok Pesantren serta Ditjen Pengembangan Pendidikan Tinggi Islam,” papar Fikri saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional ‘Menuju Guru Profesional di Era Global’, Sabtu (26/12) di Slawi, Kabupaten Tegal.
Fikri menambahkan, dengan restrukturisasi ini diharapkan volume dan cakupan pagu anggaran akan lebih besar.
“Selama lima tahun terakhir, jumlah anggaran pendidikan Islam hanya sekitar 11% dari anggaran pendidikan nasional,” tambah Fikri.
Anggota Fraksi PKS ini prihatin atas fenomena di lapangan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi guru yang kerap tersendat. Selain itu, dari jumlah anggaran pendidikan Islam, sebesar 73,15 persennya digunakan untuk gaji guru.
“Bagaimana institusi pendidikan Islam akan maju jika dananya sangat terbatas? Anggaran untuk pengadaan fasilitas dan peningkatan mutu menjadi sangat minim,” ujarnya.
Lebih lanjut Fikri berharap, struktur pemerintahan yang ada haruslah memerhatikan hal-hal yang langsung berkaitan dengan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Bukan dengan menambah kementerian ataupun direktorat yang hanya mengurusi hal-hal yang normatif saja,” pungkas Fikri.
Keterangan Foto: Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih (berdiri) saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional ‘Menuju Guru Profesional di Era Global’, Sabtu (26/12) di Slawi, Kabupaten Tegal.