Resmi Pecat Anggota Legislatif Kota Singkawang, PKS Tegakkan Disiplin Partai

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru

Jakarta,- Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman, Anggota Legislatif Fraksi PKS (FPKS) di DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

 Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS tertanggal 27 September 2024. 

"Terhadap kasus Aleg Kota Singkawang An. H. Herman, bahwa DPP PKS telah mendapatkan Rekomendasi Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS tentang usulan pemberhentian & usulan PAW Aleg FPKS An. Herman di DPRD Kota Singkawang-Kalbar," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Senin (30/9/2024). 

Surat tersebut membahas penyelesaian dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman dan mengusulkan pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Keputusan tentang PAW Herman dari DPRD Kota Singkawang. 

Keputusan ini juga diikuti dengan pemberhentian Herman sebagai anggota partai. 

"DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut," ujar Zainuddin Paru.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKS dalam menjaga integritas dan moralitas anggotanya. PKS menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum akan ditindaklanjuti dengan tegas, tanpa pandang bulu. 

"Kami ingin memastikan bahwa partai ini tetap menjadi wadah yang bersih dan berintegritas, serta mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tambah Zainuddin.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan asusila yang melibatkan Herman. 

Dewan Syariah Pusat PKS segera melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin merekomendasikan pemberhentian Herman dari jabatannya sebagai Anggota Legislatif dan anggota partai.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PKS untuk selalu menjaga perilaku dan integritas mereka. Keputusan ini juga sebagai bentuk keseriusan partai dalam menegakkan disiplin dan etika di internal partai.