Puluhan Miliar Bansos KPDT Bermasalah

Jakarta - Komisi V DPR RI kecewa dengan kinerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dalam penyaluran bantuan social (bansos). Dari sekitar Rp459,56 miliar bansos yang disalurkan KPDT pada tahun 2012, Rp60,8 miliar diantaranya bermasalah.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, Rabu (21/8), mengatakan dari Rp60,8 miliar penyaluran bansos yang bermasalah tersebut, Rp50,6 miliar penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan, Rp5,5 miliar belum dipertanggungjawabkan, dan sisanya Rp4,7 miliar kekurangan volume dan denda keterlambatan yang belum dipungut.

“Dari laporan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang kami terima, penyaluran bansos di KPDT memang bermasalah. Mulai dari penggunaannya yang tidak sesuai, belum dipertanggungjawabkan sampai adanya kekurangan volume pekerjaan. Jujur, Kami kecewa dengan kinerja KPDT,” jelas Sigit yang juga Kapoksi FPKS di Komisi V.

Kekecewaan Komisi V terhadap kinerja KPDT tersebut cukup beralasan mengingat alokasi dana bansos setiap tahun terus mengalami peningkatan. Namun, dalam penyalurannya banyak menimbulkan masalah sehingga memperbesar peluang penyalahgunaan bansos.

Disisi lain, pemerintah tidak transparan dalam mengumumkan nama-nama lembaga penerima bansos termasuk jumlah yang diterima setiap lembaga sehingga tidak ada pengawasan publik dalam penggunaan dana oleh setiap lembaga penerima bansos.

Permasalahan lainnya, kata Sigit, penyaluran bansos biasanya dilakukan mendekati akhir tahun anggaran sehingga kerap menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban. Ditambah lagi dengan kurangnya kesadaran penerima bansos untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.

Untuk memperkecil penyalahgunaan bansos, Sigit mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi tentang pertanggungjawaban dan penggunaan dana bansos yang dibatasi penggunaannya khususnya terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan perlakuan atas sisa dana bansos yang tidak tersalurkan.

“Saat ini belum ada aturan yang jelas soal penggunaan, pertanggungjawaban dan sanksi terkait dengan belanja bansos. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang jelas agar penyalahgunaan bansos ini bisa diminimalisir,” desak Sigit.

Seperti diketahui, pengalokasian dana bansos terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika di tahun 2007 bansos yang digelontorkan kemenetrian/lembaga (K/L) hanya sekitar 47,87 triliun ditahun 2012 angkanya naik hampir dua kali lipat menjadi Rp82 triliun. Khusus untuk KPDT, pada tahun 2012, belanja bansos kementerian ini mencapai Rp459,56 miliar.

Dana hibah untuk masyarakat tersebut digelontorkan dalam berbagai program seperti pengembangan kebijakan pengelolaan komoditas unggulan Rp150 miliar, pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitas pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah tertinggal Rp57 miliar dan pengembangan kebijakan infrastruktur energy sebesar Rp56,6 miliar.