PKS Sebut Peristiwa di Morowali Dampak dari Perppu Cipta Kerja

Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra (Fathur/PKSFoto)
Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra (Fathur/PKSFoto)

Jakarta-- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Bidang Ketenagakerjaan menggelar Webinar bertajuk Alarm Dampak Cipta Kerja dari Tragedi Morowali, Selasa (24/1/2023). 

Dalam Webinar tersebut, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra menilai peristiwa bentrokan berdarah di PT GNI merupakan dampak dari Perppu Cipta Kerja yang memudahkan masuknya tenaga kerja asing. 

"Kalau kita lihat tema hari ini pertama kita lihat dari perspektif regulasi bagi saya Ini bukan sesuatu yang mengagetkan karena kemungkinan akan ada kejadian serupa di tempat lain walaupun kita tidak berharap ada kejadian serupa, karena di hulunya sudah bermasalah," tutur Indra. 

Indra menyebut Perppu No 2 yang terkait dengan persoalan regulasi undang undang Ketenagakerjaan menjadi hulu dari masalah bentrokan yang terjadi di berbagai tempat, terakhir peristiwa bentrokan berdarah di PT GNI Morowali Utara. 

"Perppu Nomor 2 adalah bagian dari undang-undang Cipta kerja itu sendiri karena 99 persen itu sama dengan apa yang ada dalam undang-undang Cipta kerja, salah satunya adalah dipermudahnya masuknya tenaga kerja asing," sebut Indra. 

Ia menilai regulasi yang tercantum dalam Perppu No 2 menimbulkan diskriminasi antara pekerja asing dengan pekerjaan lokal terkait dengan hak-hak pekerja yang diantaranya perbedaan jumlah upah dengan jenis pekerjaan yang sama

"Persoalan regulasi yang memberikan ruang bagi perusahaan melakukan diskriminasi mengabaikan hak-hak pekerja atau mengebiri, mengeliminasi hak pekerja, misal di PT GNI ada perbedaan jumlah upah padahal jenis pekerjaannya sama, tenaga kerja kita 3 sampai 4 juta sedangkan Tenaga Kerja Asing 15 sampai 20 juta ini datang kita temukan di lapangan," tegas Indra. 

Indra menyebut PKS secara konsisten menolak dari awal terkait UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja, ia menegaskan PKS meminta pemerintah menerbitkan kembali Perppu untuk mencabut UU Cipta Lerja yang merugikan masyarakat. 

"Kita sejak awal dengan tegas menolak UU Cipta Lerja dari awal prosesnya, kita meminta Pemerintah menerbitkan Perppu bukan menegaskan UU Cipta Lerja, tapi justru mencabut UU Cipta Kerja," pungkasnya. 

Hadir dalam Webinar tersebut, Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara Fraksi PKS Yanto Basoli, dan Ketua UMJ SPN Djoko Hariyanto.