PKS : Pak Jokowi, Laut Natuna Utara Sering Dikuasai Kapal Cina, Jangan Diam Saja

Semarang - Kejadian kesekian kalinya kapal riset berbendera Cina masuk dan berada bebas di teritorial ZEE Indonesia. Keberadaan kapal riset ini di pantau oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Permintaan IOJI terkait aktivitas dua kapal survei yakni Hai Yang Di Zhi 10 dan Yuan Wang 6 pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.

"Mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia," tulis IOJI dalam laporannya dikutip, Ahad (24/10/2021).

"PKS menilai Presiden Jokowi tidak serius dan enggan menyelesaikan kasus LNU mulai urusan perbatasan, pelanggaran kapal ikan, kegiatan survei illegal kapal asing. Harusnya Jokowi kalau perlu datang dan berada di kapal AL atau Bakamla untuk show of force kepada kapal Cina yang sering melanggar teritorial Indonesia," kata Riyono Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan.

Dikutip dari CNN, laporan IOJI menjelaskan sesuai dengan hak berdaulat atas sumber daya alam dan yurisdiksi Indonesia atas riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 (1), Pasal 77 (1)(2), dan Pasal 246 UNCLOS serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973, pemerintah perlu menelusuri aktivitas kapal Hai Yang Di Zhi yang hingga 22 Oktober lalu masih terdeteksi di Laut Natuna Utara.

Menurut Riyono kasus ini sangat serius menyangkut kedaulatan Indonesia di wilayah ZEE dan juga menganggu kenyamanan nelayan dalam menangkap ikan di LNU. Kasus nelayan yang ketakutan saat menangkap ikan di LNU karena ada kapal cost guard Cina yang mondar - mandir dan bisa membahayakan nelayan.

Aktivitas riset ilmiah kelautan atau bahkan survei pemetaan sumber daya non-hayati yang mampu dan diduga kuat dilakukan oleh kedua kapal survei tersebut di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sama sekali tidak sesuai dengan kebebasan pelayaran (freedom of navigation) yang tercantum dalam Pasal 58 (1) jo. Pasal 87 UNCLOS dan melanggar kewajiban due regards negara bendera yang tercantum dalam Pasal 58 (3) UNCLOS.

"Kapal - kapal Cina ini jelas melakukan dengan sengaja aktifitas ilegal masuk ke LNU dengan berbagai tujuan. Ini harus menjadi perhatian Jokowi, sekaligus ini mengkonfirmasi pernyataan Bakamla bahwa ada ribuan kapal asing salah satunya Cina yang sering melanggar batas teritorial Indonesia," tambah Riyono.

Respons yang selama ini dilakulan oleh KKP, Bakamla, AL dan Kemenlu sering terlambat dan nyaris tidak memiliki dampak serius terhadap pelanggaran kapal Cina.

"Harusnya Presiden yang turun langsung melakukan protes kepada Cina, PKS mendorong penguatan Bakamla agar mampu melindungi area rawan pelanggaran teritorial," tutup Riyono.