PKS : Nelayan Indonesia di Tembak Mati Tentara Papua Nugini, Usir Dubesnya

Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan
Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan

Jakarta - Kematian nelayan asal Papua  Indonesia yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan berupa penembakan oleh tentara PN tidak bisa di tolerir dengan alasan apapun.

Tindakan ini melanggar HAM serta peraturan Internasional terkait sektor perikanan kelautan. Harusnya pelanggaran wilayah tangkap oleh nelayan Indonesia ke wilayah Papua Nugini diproses biasa seperti saat nelayan asing masuk wilayah Indonesia.

"Negara harus bertindak tegas, kematian warga negara oleh aparat negara lain dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Hukum internasional melarang tindakan penembakan, apalagi kepada nelayan yang hanya menangkap ikan. Bukan tindakan terorisme" urai Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.

Penjelasan dalam pasal 111 UNCLOS 1982 tentang Right of Hot Pursuit menyatakan bahwa pengejaran seketika suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara tersebiut.

Pengejaran seketika (Right of Hot Pursuit) oleh negara pantai dapat memastikan untuk menjaga kredibilitas penegakan yang diperlukan guna menimalisir adanya pelanggaran hukum.

"Membaca pasal 111 UNCLOS 1982 harusnya pelanggaran wilayah oleh nelayan cukup dengan penangkapan, bukan penembakan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa" tambah Riyono Ketua DPP PKS bidang tani nelayan.

Menurut Riyono mendasarkan kepada Hukum Laut Internasional dalam UNCLOS 1982 dinyatakan Berdasarkan pasal 73 ayat (4) UNCLOS 1982 ketika terjadi penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera pemberitahukan secara resmi kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang dijatuhkan.

Pelaku yang bertindak atas nama perusahaan atau perseorangan dapat diberikan sanksi pidana baik hukuman kurungan maupun pembayaran ganti rugi sejumlah ikan yang ditangkap. Penghukuman mengenai pelaku tindak pidana illegal fishing harus ditegaskan dan tentu harus dapat membuat pelaku merasakan akibat yang setimpal dengan delik yang dilakukannya.

"Tindakan tentara PN melanggar Hukum Laut Internasional pasal 73 ayat 4. Bahkan melanggar HAM karena menyebabkan kematian nelayan Indonesia. Artinya PN tidak memahami UNCLOS 82 serta wajib di hukum oleh dunia Internasional. Langkah kongkritnya USIR Dubes Papua Nugini dari NKRI" usul Riyono.