PKS: HPP Gabah Rp5.000 Petani Masih Rugi, Minimal Rp5.677

Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono
Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono

Semarang - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan penetepan harga beli gabah dari petani Rp4.250 sampai Rp4.650 pada 20 Februari dan akan berlaku mulai 27 Februari melalui Surat Edaran (SE) 47. Faktualnya harga gabah kering panen di petani sudah di angka Rp5.000-5.300 per kilogram.

Ketetapan ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 24 tahun 2020 yang menyebabkan HPP tidak naik tiga tahun ini. Hal ini tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi kekinian yang dialami petani.

"Permendag 24/2020 masih di pakai untuk 2023. Apa adil ini? Apa berpihak kepada petani? Jelas-jelas tidak berpihak kepada petani," ungkap Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono.

Terbaru, pada 15 Maret lalu Bapanas mencabut SE 47 dan mengumumkan HPP baru dengan rincian Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300.

Menurut Riyono, HPP baru tersebut masih rawan merugikan petani-petani kecil. Sehingga, PKS mengusulkan HPP minimum Rp.5.677.

"Harga yang langsung dinikmati petani-petani kecil adalah GKP. Kalau sebelumnya Rp4.560 dan sekarang Rp5.000, menurut saya petani masih rawan rugi dari sisi biaya produksi. Harusnya seperti usulan PKS minimal 5.677 dengan harapan petani bisa untung kisaran Rp500-700 per kg GKP," papar Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.