PKS Dorong RKUHP Agar Segera Disahkan, Ini Alasannya

VIVA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendorong agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RKUHP perlu disahkan untuk mendukung UU TPKS yang sudah disahkan. 

Dia menekankan pegesahan RKUHP juga untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif.

Kurniasih menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 melalui Nomor 46/PUU-XIV/2016 bahwa perlu langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan oleh pembuat Undang-undang yaitu DPR bersama Pemerintah.

Dia menyoroti masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tak terangkum dalam UU TPKS. Salah satunya terkait tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Sebagai RUU yang carry over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU carry over tak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," kata Kurniasih, Rabu, 8 Juni 2022. Pun, dia mengatakan RKUHP adalah UU yang ditunggu. Sebab, ia menekankan hal itu akan jadi sejarah lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa. Menurutnya, masih berlakunya UU KUHP saat ini yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah tak relevan dengan kondisi hukum. Hal ini juga tak sesuai dengan situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

 "Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. Dia bilang DPR periode ini dan pemerintahan Jokowi akan tercatat dala sejarah bila mampu mengesahkan RKUHP. 

"Yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," kata Kurniasih. Kemudian, ia menekankan, Fraksi PKS juga sudah beri catatan pada saat penyusunan RUKHP. Hal itu terkait RKUHP perlu segera disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut.  

Dia menekankan, MK juga sudah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden. "Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan," sebutnya. 

"Yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," kata Kurniasih. 

 "Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. Dia bilang DPR periode ini dan pemerintahan Jokowi akan tercatat dala sejarah bila mampu mengesahkan RKUHP. "Yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," kata Kurniasih. Kemudian, ia menekankan, Fraksi PKS juga sudah beri catatan pada saat penyusunan RUKHP. Hal itu terkait RKUHP perlu segera disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut.  

Dia menekankan, MK juga sudah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden. "Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan," sebutnya.