PKS DKI Bawa 13 Barang Bukti Laporkan Dugaan Fitnah Fahri ke Polda Metro Jaya

Foto: Slamet/ Ratih
Foto: Slamet/ Ratih

Jakarta (4/5) - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta hari ini, Jumat (4/5) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan barang bukti dan keterangan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fahri Hamzah.

Kuasa Hukum DPW PKS DKI Jakarta, Indra menjelaskan sebanyak 13 barang bukti telah disampaikan ke pihak kepolisian untuk melengkapi pelaporan pertama pada 27 Maret 2018 silam.

"Tadi kami membawa 13 bukti yang kita sampaikan, mulai dari print- out beragam media dan juga screenshot percakapan beberapa pihak di media sosial, juga ada 3 dokumen lainnya yang berhubungan dengan yang kami sampaikan," jelas Indra.

Adapun cuitan Fahri yang dilaporkan terjadi pada 3 Januari 2018. Cuitan tersebut berisi, "Di PKS boleh melakukan kejahatan apapun yang penting nurut sama pimpinan PKS". Cuitan ini lalui disunting di banyak media online pada 4 Januari 2018.

"Materinya terkait pada pernyataan Fahri pada tanggal 3 Januari dan 4 Januari yang dimuat di sekitar tujuh media online. Pernyataan beliau yang menyebutkan boleh kejahatan di mana saja, itu pertanyaan yang sangat nista buat PKS. Partai atau institusi lain yang membenci PKS, misalnya, pun tentu tidak sampai hati menggunakan kalimat seperti itu. Tapi pernyataan itu terpampang di twitter fahri dan media online," kata Indra.

Oleh karena itu, setelah pelaporan ini, DPW PKS DKI Jakarta telah menyiapkan saksi minimal dua orang. "InsyaAllah saksi yang kita hadirkan memperkuat pernyataan dari PKS Jakarta," jelas Indra.

Sebelumnya, laporan atas cuitan tersebut juga datang dari DPW PKS NTB dan Aceh.

"Tidak ada instruksi dari Presiden PKS. Tentu, ini sebagai institusi, PKS DKI melihat cuitan ini akan merusak kesolidan kader, apalagi ada momen pilkada, pileg, dan pilpres kalau tidak diluruskan akan merugikan PKS sebagai partai dan kader," tegas Indra.