PKS: Batasi Kepemilikan Asing di Industri Pengolahan Ikan

JAKARTA (21/10) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto menolak usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang ingin membuka kepemilikan asing hingga 100% di sektor industri pengolahan perikanan.‎ Karena menurut Hermanto apabila kepemilikan asing dibuka 100% maka nilai tambahnya juga 100% bisa menjadi milik asing.

“Menteri Susi mengusulkan kepemilikan asing dibuka hingga 100% karena melihat keengganan asing membangun pabrik pengolahan ikan di Indonesia akibat aturan yang ada saat ini hanya membolehkan kepemilikan asing maksimal 40%. Padahal apabila kepemilikan asing dibuka 100% maka nilai tambahnya juga 100% bisa menjadi milik asing,” terang Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/10).

Maka Hermanto mengusulkan agar kepemilikan asing dibatasi hanya 60% agar Indonesia masih dapat menikmati nilai tambahnya. “Kepemilikan asing harus dibatasi maksimal 60 persen saja agar kita juga bisa tetap menikmati nilai tambahnya,” ujar Hermanto.

Selain itu Hermanto juga mengharapkan adanya revisi aturan agar bisa mengarahkan investor asing ke Kawasan Indonesia Timur. Karena dirinya menilai selama ini banyak keluhan tentang sulitnya menjual hasil tangkapan dari para nelayan di sana.

“Potensi ikan kita sangat besar di Maluku, Maluku Utara, dan Papua.  Kita harus mengoptimalkan potensi tersebut dengan memperbanyak pabrik pengolahan ikan di sana,” tambah Hermanto.

Revisi aturan, menurut Anggota DPR dari dapil Sumatera Barat I ini juga harus memuat klausul perekrutan tenaga kerja lokal. Pada Februari lalu Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa penduduk yang bekerja masih didominasi oleh penduduk berpendidikan rendah yaitu SD sebanyak 45,19% dan SMP sebanyak 17,77%. 

“Seoptimal mungkin perusahaan menggunakan pekerja kerah biru lokal. Lapangan kerja untuk pekerja kerah biru mutlak diisi oleh WNI karena saat ini mayoritas angkatan kerja adalah penduduk berpendidikan rendah,” pungkas Hermanto.

 

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI