PKS: 14 Kapal Nelayan Tenggelam, Saatnya Pemprov dan Pemkab Miliki Perda Perlindungan Nelayan
SEMARANG - Kabar duka yang terus mengalir karena pandemi korona belum reda. Kabar duka datang dari nelayan sebagai rakyat rentan miskin yang sedang berjuang mencari nafkah di lautan.
14 Kapal nelayan kecil yang berlayar di perairan Kalimnatan Barat tenggelam karena gelombang tinggi. Setidaknya ada 42 orang hilang dan data Jumat malam, ada 11 korban meninggal dunia serta 72 nelayan bisa diselamatkan.
"PKS ikut berduka atas insiden tenggelamnya 14 kapal nelayan dan 11 nelayan yang meninggal, perlu uluran tangan dan kepedulian kita semua dalam tragedi ini," ungkap Riyono Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPP PKS
Dikabarkan kecelakaan sebanyak 9 kapal nelayan tenggelam di Perairan Muara Jungkat, dua kapal di Muara Kubu dan 3 kapal di muara pemangkat dan 2 lainnya di sekitar perairan Kalimantan Barat lainnya.
Menurut Riyono banyak pemprop dan pemda yang belum mampu melindungi nelayan melalui perda yang bisa melindungi saat bekerja. "Amanat UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan dan juga UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan memberikan mandat agar pemda memiliki perda perlindungan nelayan" tambah Riyono.
Perda perlindungan nelayan akan memberikan kenyamanan nelayan saat bekerja karena saat terjadi kecelakaan kerja mereka akan dilindungi oleh asuransi, bantuan sosial untuk keluarga dan juga beasiswa untuk anak nelayan.
"Baru ada sekitar 40 - 50% pemda yang peduli soal nasib nelayan. Kalbar dengan luasan perairan laut sampai 26.000 km dan perairan umum lebih jadi 2 juta Ha serta potensi perikanan tangkap yang juga hampir 1 juta ton/tahun harusnya sudah punya perda nelayan. Melihat di web perikanan kalbar nampakmya Kalbar belum punya perdanya" ungkap Riyono.
PKS akan mendorong dan menginisiasi agar Kalbar segera menyusun perda perlindungan nelayan. "Kecelakaan 14 kapal dengan korbam jiwa yang bisa puluhan jiwa nelayan akan membawa derita bagi keluarga nelayan, pemprop dan pemkab juga tidak mampu bertindak lebih karena terbentur dengan regulasinya" tutup Riyono.