Persamaan terhadap Penyandang Disabilitas, Swasta Perlu Terlibat
JAKARTA (8/12) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban negara atau pemerintah semata, tetapi kalangan swasta juga perlu terlibat dalam upaya perlindungan tersebut. Fikri menilai ada sejumlah hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam rangka perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan dapat dimulai dari proses rekrutmen pegawai.
"Mereka harus diterima sesuai dengan keahlian masing-masing. Jika ada tes, maka penyandang disabilitas harus difasilitasi sehingga mereka bisa mengekspresikan kemampuannya tanpa hambatan dan bisa berkompetisi dengan yang normal," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam diskusi ‘Inclusion for Persons with Disabilities in Indonesia’ di Jakarta, Selasa (8/12).
Selanjutnya, yang tak kalah penting menurut anggota dari Dapil Jawa Tengah IX ini adalah dengan menyediakan gedung dan segala fasilitas perkantoran yang ramah bagi penyandang disabilitas. "Tidak hanya gedung, produk yang dihasilkan perusahaan juga harus bisa diakses penyandang disabilitas," tambahnya.
Persamaan hak dalam bekerja bagi penyandang disabilitas ini sesuai dengan pasal 27 Resulosi PBB No 61 Tahun 2006 tentang Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi melalui UU NO 19/2011. Saat ini, DPR RI telah selesai membahas draf RUU Penyandang Disabilitas dan sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU ini dari pemerintah.
Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam diskusi ‘Inclusion for Persons with Disabilities in Indonesia’ di Jakarta, Selasa (8/12).