Perda Percepatan Infrastruktur Banten Perlu Direvisi
Serang (4/12) - Peraturan daerah (Perda) No 2 Tahun 2012 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Banten dengan sistem tahun jamak atau multi years hingga 2016 nampaknya perlu direvisi. Hal ini lantaran, target pembangunan yang direncanakan setiap tahunnya tidak dapat terealisasi secara maksimal.
Hal itu terungkap dalam diskusi forum diskusi wartawan DPRD Banten dengan tema “Perda Infraskturtur Perlukah Direvisi?” di KP3B, Curug, Kota Serang pada Selasa (2/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten M Husni Hasan, anggota Komisi IV DPRD Banten Miftahudin dan seorang pengusaha yakni Direktur Utama PT Rancang Bangun Kreasi Hendra Gunawan.
Menurut Miftahuddin mengatakan, dengan sulitnya proses lelang dan faktor pembebasan lahan yang memakan waktu lama. Sehingga, perlu ada revisi khususnya perpanjangan batas akhir penyelesaian pembangunan hingga beberapa tahun kedepan. “Memang perlu ada review pada Perda infrastruktur agar bisa diperpanjang. Karena, akan membenani pada setiap tahun anggaran," katanya.
Miftah menjelaskan, keenam ruas jalan yang menjadi amanat Perda infrastruktur yakni Saketi-Simpang Malimping, Citeras-Tigaraksa, Palima-Pasar Teneng, Simpang Muncul-Pamulang-Otista, Pakupatan-Palima dan pembangunan jalan Hasyim Ashari, telah dijadwalkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggarannya sejak 2013 hingga 2016 mendatang.
Akan tetapi, lanjut Miftah, dalam realisasi pelaksanaan, terjadi sejumlah kendala yang menghambat penyerapan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Sehingga, mengakibatkan tingginya nilai sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) akibat pekerjaan yang tidak dapat terlaksana.
“Kendalanya kan ada di dua hal, yaitu proses lelang dan pembebasan lahan. Kita memang ingin tahun ini ada pembenahan, sehingga menjalankan seluruh proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi PKS Banten itu.
Miftahudin menuturkan perlu untuk dilakukan revisi terhadap Perda infrastruktur supaya target pembangunan Jalan di Banten bisa tercapai. Namun, selain merevisi Perda, pemerintah pusat juga dianggap perlu untuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang klasifikasi jalan. Menurutnya, baik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, perlu ada penyeragaman klasifikasi jalan lantaran sifat jalan yang terhubung satu sama lain.
"Terkait penyerapan anggaran, dari proses yang terjadi, yang paling mengganggu ada pada proses lelang. Maka, saya sarankan ke Pemprov untuk melakukan proses pra lelang setelah APBD diketok palu, sehingga Januari sudah bisa berjalan,” pungkas legislator dari dapil Kabupaten Tangerang ini.
Sumber: Humas PKS Banten