Penyelesaian Rumah Tak Layak Huni Tidak Jelas

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Penyelesaian masalah rumah tidak layak huni (RTLH) saat ini menjadi semakin tidak jelas. Program RTLH tahun 2016 yang dianggarkan pemerintah DIY senilai Rp 11 miliar kemungkinan besar juga tidak bisa dilaksanakan. Target RPJMD tahun 2016 yaitu penurunan jumlah RTLH menjadi sebesar 6,75% dan tahun 2017 sebesar 6,25% juga kemungkinan besar tidak bisa tercapai. Pada sisi lain jumlah RTLH saat ini masih sangat banyak yakni lebih dari 80.000 yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang membidangi persoalan itu mengungkapkan. Menurutnya Ketidakjelasan penyelesaian masalah RTLH akibat terbitnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang secara detil menegaskan bahwa penanganan RTLH dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. “Padahal sebelumya merupakan permasalahan kongruen yang menjadi tugas seluruh level pemerintahan. Pada sisi lain pemerintah pusat hanya mampu menganggarkan sekitar 2.000 unit rumah pada tahun 2016 dan rata-rata sebesar itu untuk setiap tahunnya. Sangat jauh dari kebutuhan untuk mencapai target RPJMD yang minimal dibangun sebanyak 5.500 rumah per tahun,” paparnya, Minggu (21/8).

Huda mengatakan sebenarnya percepatan penyelesaian masalah RTLH di DIY sudah menjadi keinginan kuat dari semua pengambil kebijakan, eksekutif maupun legislatif. Tahun 2016 selain dianggarkan fisik senilai Rp 11 miliar juga dianggarkan pendataan untuk 10.000 unit RTLH “by name by address” sebagai landasan untuk dianggarkan fisiknya tahun 2017. Dengan adanya kendala kewenangan, target-target tersebut menjadi tidak jelas.

Pemda DIY saat ini hanya mengajukan data kepada pemerintah pusat padahal sudah tahu kemampuan pemerintah pusat tidak mungkin bisa memberikan sesuai data dari daerah. Anggaran RTLH tahun 2016 sebesar Rp 11 miliar juga terancam tidak bisa dilaksanakan karena dievaluasi oleh Kemendagri untuk dimasukkan dalam pos bantuan bukan belanja modal. Padahal untuk bisa mengalokasikan bantuan harus tersedia data “by name by address” calon penerima yang baru selesai akhir tahun 2106 sehingga sangat sulit dialokasikan.

“Peluang menganggarkan RTLH hanyalah dengan memasukannya dalam pos bantuan dengan syarat data detil calon penerima telah tersedia. Hasil konsultasi Komisi C dengan Kemendagri minggu lalu hal ini memungkinkan dan tidak melanggar kewenangan. Secara lisan Kemendagri juga berkomitmen tidak akan mencoret anggaran APBD ubtuk RTLH jika dianggarkan dalam pos bantuan dengan data calon penerima yang sudah jelas,” ungkap Huda menyampaikan hasil konsultasi dengan Kepmendagri.

Peluang lain, jelasnya, menyelesaikannya melalui dana keistimewaan dengan prasyarat perdais Tentang Kebudayaan ditetapkan dan mengakomodasikan masalah ini secara tegas. Fraksinya, yakni PKS minta agar pemda DIY tetap melakukan terobosan penganggaran RTLH tahun 2017 minimal sebesar 3.000 unit melalui pos bantuan berdasarkan data yang telah dibuat pada tahun 2016, dengan asumsi pemerintah pusat menganggarkan sejumlah 2.000 unit. (Agung PW/CN38/SM Network)

Sumber: Suaramerdeka.com