Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi Haknya Dalam Pekerjaan, Legislator PKS berharap Pemerintah Berpihak

Pontianak - Dalam Peringatan Hari Disabilitas International, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin berharap kepada pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan memberi kesetaraan terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. 

"Dalam aturan pun sudah jelas mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi" Tulis Alifudin dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021). 

Dalam isi UU No 8 tahun 2016 tersebut bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

"Perusahaan sudah menjalankan aturan mewajibkan 1% difable dipekerjakan? Menurut saya belum seluruh perusahaan, maka Kementerian terkait harusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan" tulis Alifudin.

Alifudin pun menambahkan, bahwa pemenuhan hak kepada difable itu harus ditanggapi serius, jangan memberikan pembedaan antara difable dengan non difable, dalam pemberian kerja, syarat dan aturan untuk menjadi pekerja, fasilitas atau sarana prasarana kantor yang berkeadilan. 

"Adapun keterkaitan dengan UU Cipta Kerja tentang difable, seharusnya juga bisa di sikapi bersama, kenapa kami PKS menolak, karena salah satunya tidak berpihak terhadap Penyandang Disabilitas" tambah Alifudin. 

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja istilah kata “cacat” masih dipergunakan yang berarti berbanding terbalik dengan gerakan para difable yang telah memperjuangkan cara pandang hak asasi manusia. 

"Diksi cacat itu menyalahi kesepakatan bersama negara-negara di dunia, mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD. Istilah itu juga mengabaikan banyak ketentuan dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas" tulis Bang Alif, sapaan akrabnya. 

Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal substansi UU Cipta Kerja sangat relevan dan berdampak terhadap kehidupan penyandang disabilitas. 

"Kami berharap semua elemen harus mengawal bersama atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini, terkhusus kita juga akan berjuang bersama dengan penyandang disabilitas agar mereka mendapat keberpihakan yang nyata" tambah Ketua BPW Kalimantan PKS.

Ia menambahkan, bahwa UU Cipta kerja tidak harmonis dan sinkron dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.