Penggunaan Bahasa Asing Sebagai Nama Terminal Baru Soekarno-Hatta Perlu Dikritisi

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal

Jakarta (20/6) – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal mengkritik penggunaan kata “ultimate” pada terminal baru di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016.

“Segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana  bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?”kata Mustafa.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yg digunakan di wilayah Indonesia,” kata mustafa.

Politisi PKS ini meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat U No. 24 Tahun 2009. Jika dibiarkan, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.

“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.

Kementerian Perhubungan (kemenhub) menunda pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat arus mudik lebaran.