Pemprov Gorontalo Diminta Serius Perhatikan 5.436 Guru Belum Sarjana
BOTU (14/4) - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pada tahun 2016 semua guru minimal harus sarjana strata satu (S1). Fakta di Provinsi Gorontalo saat ini masih ada 5.436 guru yang belum memenuhi kriteria tersebut. Hal ini menjadi perhatian Anggota Komis IV DPRD Gorontalo Yasin Usman Dilo usai memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sejumlah sekolah di Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4).
"Dalam UU dijelaskan bila kriteria tersebut tidak terpenuhi maka bisa berujung pada penutupan sekolah. Di Gorontalo bukan jumlah ratusan, tapi 5.436 guru yang belum sarjana. Terlebih untuk sekolah-sekolah di pinggiran atau daerah terpencil umumnya hanya mengandalkan guru bantu yang lulusan SMU,” ungkap Yasin.
Legislator PKS dari Dapil Kabupaten Gorontalo tersebut meminta Pemda lebih serius memperhatikan kondisi guru-guru. Ia mengatakan Komisi IV DPRD Gorontalo berencana menemui Kemendikbud serta pihak terkait untuk mengurai dan mencari solusi terbaik terhadap masalah ini.
"Kami berharap ada kelonggaran waktu untuk daerah Gorontalo atau alternatif lain. Dan kami akan berupaya pemerintah pusat bisa membantu alokasi beasiswa bagi guru yang belum sarjana, karena kalau hanya berharap dari APBD akan lambat proses percepatan guru jadi sarjana," ujar Yasin.
Sumber: Humas PKS Gorontalo