Pemkab Batang Diminta Proaktif Terkait Galian C
BATANG (31/5) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang diminta proaktif memberikan penyikapan terhadap aktivitas pertambangan Galian C di 31 lokasi yang tercatat telah habis masa ijinnya. Sebab, meski kewenangan menyangkut perijinan dan penindakan telah ditarik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, tetapi Batang-lah yang menanggung dampak atas kegiatan eksplorasi pasir dan batuan itu.
“Kewenangan boleh ditarik provinsi, tetapi tetap saja locus delicti (tempat dan waktu terjadi)-nya kan ada di Batang. Daerahlah yang akan menanggung langsung dampaknya,” kata Anggota Komisi D DPRD Batang, Sidqon Hadi saat dikonfirmasi via ponsel, Ahad (31/5) sore.
Seperti diketahui, sebanyak 31 aktivitas usaha Galian C tercatat telah habis masa ijinnya. Mereka tersebar di 11 kecamatan, yakni Kandeman, Subah, Tulis, Banyuputih, Limpung, Tersono, Blado, Reban, Warungasem, Wonotunggal, dan Pecalungan. Lebih dari itu, Perda 07 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga hanya membatasi tiga kecamatan yang diijinkan menjadi area pertambangan Galian C, yakni Gringsing, Bawang, dan Bandar.
“Jadi, selain habis masa ijinnya, 31 aktivitas Galian C itu juga bisa dianggap melanggar Perda, karena dilakukan di luar Kecamatan Gringsing, Bawang, dan Bandar. Karena persebaran aktivitasnya yang tinggi, mau tak mau Pemkab harus bersikap proaktif,” terang Politisi PKS itu.
Menurut Sidqon, ada dua faktor yang menjadikan Pemkab perlu bersikap proaktif terhadap Galian C. Pertama, meski kewenangan telah ditarik Pemprov, tetapi penarikan pajak atas Galian C yang tetap menjadi wewenang Pemkab. Kedua, Batang pula yang akan merasakan dampak langsung.
“Toh, Pemkab sendiri sudah merasakan dampak aktivitas Galian C terhadap kerusakan jalan, seperti terjadi di jalan kabupaten Banaran-Limpung dan Limpung-Karangsono. Jadi, ada cukup alasan bagi Pemkab untuk bersikap proaktif, tidak harus menunggu langkah provinsi” ujarnya.
Sikap proaktif dimaksud menurut Sidqon bisa dilakukan pada dua hal. Pertama, melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang telah habis masa ijinnya agar segera mengurusnya di provinsi. Kedua, mendorong ESDM Provinsi agar cepat mengambil sikap.
Ilustrasi: Istimewa