Pemerintah Harus Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia

JAKARTA (7/1) - DPR meminta pemerintah mengawasi ketat pembayaran asuransi bagi korban pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Hal ini perlu dilakukan agar proses pembayaran bisa diterima lunas oleh seluruh korban melalui perwakilan keluarganya.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, terkait persoalan pembayaran dilakukan bertahap atau tidak itu hanyalah persoalan teknis. Hal itu bisa terjadi sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian maskapai dengan pihak asuransi.

"Itu masalah teknis tergantung perjanjian maskapai dengan pihak asuransi," katanya saat dihubungi, Rabu (7/1/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan yang paling terpenting bukan soal dilakukan bertahap atau tidak bertahap. Tetapi, semua pembayaran itu apakah dilunasi atau tidak.

"Pemerintah perlu mengawasi, yang penting lunas," tegasnya.

Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ada 155 penumpang ditambah tujuh awak. Belum semua berhasil ditemukan oleh Tim Basarnas Gabungan hingga hari ke-11 sejak 28 Desember 2014.

Adapun, klaim asuransi yang mesti diterima oleh penumpang atas insiden itu Rp 1,25 miliar per orang. Namun, pihak asuransi diwakili pihak maskapai, menyatakan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Hal ini memicu protes dari keluarga korban karena khawatir pembayarannya akan terbengkalai.

Foto: Antara

Sumber: http://news.okezone.com