Pemda DKI Jakarta Diminta Lebih Serius Atasi Bahaya Miras di Ibukota

Jakarta (6/12) – Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban. Kali ini, tiga pemuda tewas setelah menenggak minuman keras di Jakarta Timur, Rabu (3/12) lalu. Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tubagus Arif. Wakil rakyat asal Jakarta Utara ini memberikan peringatan kepada pemerintah DKI Jakarta yang dianggap masih belum terlihat aksinya atas aturan yang telah ada.

“Sekarang perlu ada keseriusan dari pemerintah, bukan hanya merevisi atau membuat SK Gubernur melarang miras, Perda sudah ada, tinggal eksekusi. Jangan sampai warga main hakim sendiri, menutup dan menghancurkan pabrik dan tempat-tempat penjualan serta peredaran miras itu,” tegas wakil rakyat yang pernah menjadi tim perumus Perda Ketertiban Umum ini.

Aturan yang dimaksud Tubagus, ada di Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

“Artinya sudah jelas, siapapun dilarang terkait bahaya miras tersebut,” jelas pria yang juga Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta.

Dewasa ini hampir seluruh minimarket bahkan warung di perkampungan di Jakarta menjual miras diluar batas yang ditentukan, dan saat ini belum ada aksi dari pemerintah untuk menyegel ataupun menutup minimarket dan warung tersebut. Hal itu menjadikan penjualan miras terkesan menjadi legal.

Dari tahun 2012 hingga kini peningkatan kejahatan pembunuhan di ibukota yang disebabkan miras sangat tinggi. Belum lagi, dari beberapa hasil survey, banyak pemuda yang meminum minuman keras, berakhir dengan tawuran, seks bebas, dan sebagainya.

Fraksi PKS akan mencermati keinginan beberapa pihak yang ingin merevisi Perda Tibum. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan miras, maka artinya terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Falsafah Negara.

“Kami akan pertahankan perda tersebut. Jika perlu dibuatkan perda sendiri tentang miras dengan sangsi dan hukuman yang lebih berat terhadap peredaran miras. Kini tinggal tunggu aksi cepat pemerintah agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan,” tegasnya.

Tubagus bertutur tentang pengalaman pelarangan miras di sebuah warung di daerah pemilihannya pada Bulan Ramadhan 2014 lalu. Berlokasi di Kelurahan Kebon Bawang RW 02, ia bersama warga mendatangi satu warung yang menjual miras. Dengan dihadiri oleh lurah  dan kapolsek setempat, warung tersebut berhasil ditutup.

“Kini, karena pihak penjual berjanji untuk tidak menjual miras lagi, warung tersebut diperkenankan untuk dibuka kembali,” pungkasnya.

Sumber Foto: http://suarajakarta.co

Sumber: PKS DKI Jakarta